Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan “taringnya” dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Di bawah komando langsung Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba SH MH, petugas menggelar aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Jumat (24/4) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Operasi yang merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/143/IV/RES.4/2026. Dalam aksi tersebut, personel Satresnarkoba turut dibantu satuan Samapta Polres Batu Bara serta melibatkan perangkat desa setempat guna memastikan transparansi tindakan di lapangan.
Dua Lokasi Disisir
Petugas bergerak menyasar dua titik yang selama ini diduga kuat menjadi lokasi peredaran barang haram tersebut. Lokasi pertama yang digeledah adalah kawasan Kuala Sipari. Di titik ini, petugas memang tidak menemukan pelaku yang dicari, namun berhasil menemukan “harta karun” narkoba berupa 5 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu, 4 set alat isap (bong), serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang paket sabu sebelum diedarkan.

Tak puas sampai di situ, tim bergeser ke lokasi kedua di Jalan Akses Road Desa Lalang. Di sinilah petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial FF (33), warga Dusun VI Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
Harapan Masyarakat
Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba SH MH menegaskan bahwa kegiatan GSN ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar di wilayah hukum Polres Batu Bara.
”Kegiatan ini berjalan dengan aman dan sesuai rencana. Kami berharap melalui GSN ini, angka penyalahgunaan narkoba di Batu Bara dapat ditekan secara signifikan,” tegas AKP Arifin kepada wartawan.
Selain melakukan tindakan represif, AKP Arifin juga menyempatkan diri berdialog dengan warga sekitar. Ia mengimbau agar masyarakat tidak takut dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mencium adanya aroma transaksi atau aktivitas narkoba di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara polisi dan warga adalah kunci utama memutus mata rantai narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka FF beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sumber: Humas Polres Batu Bara
Editor: Red/Boys-3





