Sengketa Lahan Bersertifikat di Kendawangan Memicu Sorotan Publik
KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Dugaan lemahnya penanganan perkara terkait praktik mafia tanah kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang. Kasus yang melibatkan dugaan pengerukan tanah milik warga oleh pihak perusahaan kini menjadi sorotan masyarakat karena dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meskipun telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Perkara ini berkaitan dengan lahan milik H. Syahrudin yang disebut telah memiliki sertifikat resmi Nomor 1360 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor, tanah tersebut diduga mengalami pengerukan oleh pihak perusahaan CV Joos Kendawangan tanpa izin dari pemilik lahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sengketa ini bermula ketika aktivitas pengerukan diduga terjadi di area yang telah bersertifikat tersebut. Pemilik lahan kemudian mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena merasa tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk melakukan kegiatan di atas tanah miliknya.
Kasus sengketa tanah sendiri menjadi salah satu persoalan agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ketika proses hukum berjalan lambat, situasi tersebut sering memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi dan kepastian hukum.
Dalam konteks hukum nasional, berbagai bentuk pelanggaran terkait kepemilikan lahan dapat memiliki konsekuensi pidana maupun perdata. Penjelasan lebih lengkap mengenai tanggung jawab hukum dalam berbagai kasus dapat dipahami melalui regulasi terbaru pemerintah.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Pengukuran Lahan Dilakukan BPN Ketapang
Menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pemilik lahan, dua orang petugas dari BPN Ketapang diketahui sempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Pengukuran tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kegiatan pengukuran dilakukan dengan mengacu pada data sertifikat tanah yang dimiliki oleh H. Syahrudin. Proses tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Dusun Anong serta beberapa warga yang berada di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor, hasil pengukuran disebut-sebut sesuai dengan data yang tercantum dalam sertifikat tanah. Namun demikian, hingga kini pihak pemilik lahan mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait tindak lanjut dari hasil pengukuran tersebut.
Ketidakjelasan perkembangan perkara ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat setempat mengenai proses penyelesaian sengketa tersebut.
Laporan Resmi Disampaikan ke Polres Ketapang
Seiring berjalannya waktu, H. Syahrudin kemudian memberikan surat kuasa kepada Ali Muhammad untuk melaporkan dugaan penyerobotan atau pengerukan tanah tanpa izin tersebut kepada aparat penegak hukum di Polres Ketapang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polres Ketapang bersama petugas dari BPN kembali melakukan peninjauan lapangan. Peninjauan kedua ini dilaksanakan pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 17.53 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengambilan titik koordinat pada pancang batas lahan yang sebelumnya dilaporkan telah mengalami kerusakan atau patah. Pengambilan koordinat ini bertujuan untuk memastikan kembali posisi batas lahan berdasarkan data administrasi yang dimiliki BPN.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi lapangan yang biasanya dilakukan dalam penyelesaian sengketa lahan agar data administratif dan kondisi di lapangan dapat dibandingkan secara akurat.
Namun hingga kini, pihak pelapor menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai hasil pengukuran ulang tersebut maupun perkembangan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Transparansi Penanganan Kasus Diharapkan Publik
Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait lambatnya perkembangan kasus yang dilaporkan. Beberapa pihak berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Para pemerhati hukum menilai bahwa transparansi penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Fenomena dugaan mafia tanah sendiri bukan hanya terjadi di satu daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa juga pernah muncul di berbagai wilayah di Indonesia dan bahkan menjadi perhatian nasional.
Baca juga:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Selain itu, isu tata kelola sumber daya dan distribusi kebijakan publik juga kerap dikaitkan dengan transparansi pemerintahan di tingkat daerah maupun nasional.
Baca juga:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Joos Kendawangan, Polres Ketapang, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Masyarakat berharap proses penanganan sengketa lahan tersebut dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kepastian Hukum Agraria





