BeritaJawa Timur

Skandal Dana Desa di Jember: Dugaan Penyimpangan Rp258 Juta Program Ketahanan Pangan, Siapa Bertanggung Jawab?

524
×

Skandal Dana Desa di Jember: Dugaan Penyimpangan Rp258 Juta Program Ketahanan Pangan, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sukojember Jember 2025 terkait program ketahanan pangan Rp258 juta dan jabatan kepala dusun
Ilustrasi pengelolaan Dana Desa di Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, yang tengah disorot publik terkait dugaan penyimpangan anggaran dan praktik pungutan jabatan tahun 2025.

Dugaan penggunaan anggaran fiktif dan praktik pungutan jabatan mencuat.

JEMBER | DETIKREPORTASE.COM — Pemerintah Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan serius terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Sejumlah program yang dibiayai dari uang negara disebut tidak terealisasi meski anggarannya telah dicairkan, sementara muncul pula indikasi pungutan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Informasi yang diperoleh DetikReportase menyebutkan bahwa salah satu pos anggaran terbesar yang dipertanyakan adalah program ketahanan pangan dengan nilai mencapai Rp258 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung sektor pangan masyarakat desa, namun hingga awal 2026 belum terlihat hasil atau kegiatan nyata yang dapat diverifikasi di lapangan.

Seorang sumber internal desa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa anggaran tersebut diduga tidak pernah diwujudkan dalam bentuk kegiatan atau sarana yang dapat dinikmati warga. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya praktik anggaran fiktif atau penyimpangan penggunaan dana.

 

Dugaan jual beli jabatan kepala dusun

Selain anggaran ketahanan pangan, sumber yang sama juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli jabatan untuk dua posisi kepala dusun (kasun) di Desa Sukojember sepanjang tahun 2025. Nilai transaksi yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp70 juta per jabatan.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan. Jabatan kepala dusun memiliki peran strategis dalam pelayanan masyarakat dan administrasi desa, sehingga proses pengisiannya seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

 

Daftar kegiatan desa yang dipertanyakan

Selain dua isu besar tersebut, terdapat sejumlah item kegiatan yang juga dipersoalkan realisasinya oleh masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi:

Proyek lumbung desa dengan anggaran Rp5 juta yang disebut tidak pernah dibangun.

Program digitalisasi desa senilai Rp9 juta yang hingga kini belum terlihat wujudnya.

Honor kader Posyandu untuk periode Agustus 2024 sampai 2025 yang dilaporkan belum dibayarkan.

Rehabilitasi kantor desa dengan anggaran Rp15 juta, namun di lapangan hanya tampak papan nama tanpa perbaikan fisik berarti.

Penyaluran BLT Desa kepada 40 penerima manfaat yang dokumennya dinilai tidak jelas.

Tanah bengkok desa yang disinyalir telah digadaikan, meskipun aset tersebut seharusnya tidak boleh dialihkan secara sepihak.

Sumber juga menyebutkan bahwa pihak desa dinilai kurang terbuka kepada masyarakat dan awak media, sehingga menyulitkan proses klarifikasi dan pengawasan publik.

 

Konsekuensi hukum bagi pejabat desa

Dalam sistem hukum Indonesia, kepala desa dan perangkatnya merupakan pejabat publik yang bertanggung jawab atas penggunaan uang negara. Jika terjadi penyalahgunaan anggaran, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kerangka hukum ini semakin diperjelas sejak berlakunya regulasi pidana terbaru di Indonesia. Penjelasan lengkap tentang posisi hukum dan tanggung jawab pidana pejabat publik dapat ditelusuri dalam aturan nasional yang kini berlaku.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Selain itu, dugaan penggunaan anggaran fiktif dan pungutan jabatan juga dapat dijerat melalui UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menyangkut kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.

 

Bagian dari pola nasional penyimpangan dana publik

Kasus Desa Sukojember juga mencerminkan persoalan yang lebih luas. Dalam berbagai daerah di Indonesia, dana publik—termasuk Dana Desa—kerap menjadi titik rawan penyimpangan oleh oknum pejabat.

Gambaran tentang bagaimana praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang terjadi dari tingkat daerah hingga nasional dapat dilihat melalui peta penindakan yang telah dihimpun secara nasional.

Simak lengkapnya di artikel berikut :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Dengan melihat pola tersebut, publik dapat memahami bahwa pengawasan terhadap Dana Desa tidak hanya penting bagi satu wilayah, tetapi merupakan bagian dari upaya nasional menjaga uang rakyat.

 

Desakan warga agar aparat bertindak

Masyarakat Desa Sukojember berharap agar Inspektorat Kabupaten Jember dan Kejaksaan Negeri Jember segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa 2025. Mereka menilai bahwa klarifikasi resmi dan langkah hukum diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dapat dipulihkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukojember belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan tersebut, detikreportas akan terus mengawal pemberitaan ini dan masih melakukan upaya konfirmasi, jika ada data, keterangan atau hak jawab dari pihak yang berkepentingan kami akan memuatnya dalam berita lanjutan demi keberimbangan dan profesionalisme media.

Publik juga diimbau untuk terus memantau dan menelusuri pola serupa di berbagai daerah melalui sumber-sumber data nasional, sebagai bagian dari pengawasan kolektif terhadap penggunaan uang negara.

✍️ Mastuki | DETIKREPORTASE.COM | Jember – Jawa Timur

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Dana Desa dan Uang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250