Dugaan Operasional IPAL Tanpa Sistem Kedap Air
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling, menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Adei Plantation and Industry dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terkait operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan tersebut yang berlokasi di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Soni menyebut, berdasarkan informasi dan temuan awal yang diterima AJPLH, terdapat dugaan bahwa IPAL PT Adei tidak dilengkapi sistem kedap air sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko karena berpotensi menyebabkan kebocoran limbah cair ke tanah dan badan air di sekitar lokasi operasional.
“IPAL tanpa sistem kedap air bukan persoalan teknis biasa. Itu adalah pelanggaran kategori berat karena menyangkut langsung perlindungan lingkungan dan keselamatan ekologis masyarakat,” tegas Soni dalam keterangannya kepada DetikReportase.com.
Diatur Jelas dalam PP Nomor 22 Tahun 2021
Soni menegaskan bahwa kewajiban penggunaan sistem kedap air dalam pengelolaan limbah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap sarana pengolahan limbah dan saluran air limbah wajib dirancang dan dioperasikan dengan sistem yang mampu mencegah rembesan atau kebocoran ke lingkungan.
Menurutnya, pengoperasian IPAL yang tidak kedap air termasuk dalam klasifikasi pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup, karena berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan air yang dampaknya bisa bersifat jangka panjang.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Kalau limbah merembes ke tanah, itu bisa mencemari air tanah, sungai, hingga lahan masyarakat. Dampaknya tidak langsung terlihat, tetapi sangat berbahaya,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran UU Cipta Kerja
Lebih lanjut, Soni menyebut dugaan pelanggaran ini juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 177 dan Pasal 178, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap pemegang perizinan berusaha yang menimbulkan pencemaran, kerusakan, atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif. Tidak hanya itu, perusahaan juga dibebani kewajiban melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas usahanya.
“Jika dugaan ini benar dan dapat dibuktikan, maka tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada sanksi administratif. Pemulihan lingkungan adalah kewajiban mutlak,” tegas Soni.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap operasional IPAL yang tidak memenuhi standar berisiko memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Pelalawan yang selama ini sudah menghadapi tekanan ekologis cukup berat.
Desakan Pemeriksaan Lapangan Independen
AJPLH mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta kementerian terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas IPAL PT Adei. Pemeriksaan tersebut, menurut Soni, harus dilakukan secara transparan dan independen, bukan sekadar berbasis laporan administratif.
“Jangan hanya cek dokumen. Periksa fisik di lapangan, lihat langsung apakah fasilitas IPAL sesuai dengan standar teknis dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
AJPLH juga menilai bahwa kasus-kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan besar sering kali berhenti di level wacana karena minimnya tindak lanjut tegas dari aparat berwenang. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan.
Menunggu Klarifikasi Resmi Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, PT Adei Plantation and Industry belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait pernyataan dan sorotan yang disampaikan oleh Ketua Umum AJPLH. Sikap diam tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Soni menegaskan bahwa AJPLH membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan secara terbuka. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa klarifikasi harus disertai dengan bukti lapangan dan kepatuhan nyata terhadap regulasi lingkungan, bukan sekadar pernyataan normatif.
“Kami tidak anti-investasi, tetapi investasi harus sejalan dengan perlindungan lingkungan. Jangan sampai keuntungan ekonomi dibayar mahal dengan kerusakan alam dan penderitaan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran IPAL PT Adei kini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Riau. Publik menanti apakah negara akan benar-benar hadir melindungi lingkungan, atau kembali kalah oleh kepentingan korporasi.
✍️ Diky HR | Detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Lingkungan Dijaga, Hukum Ditegakkan





