364 WNA terjaring sidak Kemnaker di kawasan industri
**KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM** – Sebanyak **364 warga negara asing (WNA)** yang bekerja di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terjaring inspeksi mendadak (sidak) oleh pengawas **Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)**. Ratusan WNA tersebut diduga bekerja **tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)** sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.Sidak dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun. Dari hasil pemeriksaan, para WNA diketahui bekerja di dua perusahaan besar, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang.
Temuan ini langsung memicu perhatian publik, mengingat penggunaan tenaga kerja asing harus memenuhi persyaratan ketat, baik dari sisi dokumen ketenagakerjaan maupun aspek keselamatan kerja.
Sidak dipicu kecelakaan kerja WNA tanpa RPTKA
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, **Ismail Pakaya**, mengungkapkan bahwa sidak tersebut merupakan respons langsung atas **kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA bernama Wang Abao**.“Hasil penelusuran awal menunjukkan WNA yang meninggal dunia tersebut tidak memiliki dokumen RPTKA. Itu menjadi perhatian serius dan mendorong kami melakukan sidak menyeluruh,” ujar Ismail Pakaya.
Ia menjelaskan, kegiatan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hingga 14 November 2025, dengan tujuan memastikan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya penggunaan tenaga kerja asing.
Ismail menegaskan bahwa pengawasan ini bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja lokal, serta kepatuhan perusahaan terhadap hukum nasional.
Sempat ada penolakan, Kemnaker tetap lanjutkan pemeriksaan
Dalam pelaksanaannya, proses sidak sempat mengalami hambatan. Ismail Pakaya mengungkapkan bahwa pihak pengelola kawasan industri awalnya **menolak mengeluarkan para WNA** dari lingkungan perusahaan sesuai instruksi pengawas ketenagakerjaan.Namun demikian, setelah pihak terkait memberikan pernyataan tertulis yang menyatakan kesiapan menanggung konsekuensi hukum, proses sidak akhirnya tetap berjalan sesuai ketentuan.
Senada dengan itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa seluruh bentuk penghalangan telah berhasil diatasi. Proses pengeluaran dan pendataan WNA dilakukan sesuai prosedur pengawasan ketenagakerjaan.
“Kami pastikan tahapan pemeriksaan tetap berjalan. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Kemnaker akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021,” tegas Rinaldi.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan hukum sangat jelas terkait penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Warga berharap transparansi, pekerja lokal khawatir dampak ekonomi
Temuan ratusan WNA tanpa dokumen resmi ini turut memunculkan beragam reaksi dari masyarakat Ketapang. Sejumlah warga menyambut baik langkah tegas Kemnaker karena dinilai penting untuk menciptakan praktik ketenagakerjaan yang transparan dan adil.“Kami sering melihat WNA bekerja di sekitar pabrik, tapi tidak tahu apakah dokumennya lengkap atau tidak. Sidak ini penting untuk menjaga keamanan dan hak pekerja lokal,” ujar Rahmat, warga setempat.
Namun di sisi lain, sebagian pekerja lokal juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak ekonomi pasca-sidak. Mereka berharap kebijakan yang diambil pemerintah tetap mempertimbangkan kelangsungan usaha dan lapangan pekerjaan.
“Kalau WNA banyak dipulangkan, kami takut perusahaan malah mengurangi tenaga kerja lokal atau menghentikan operasional. Kami berharap ada solusi yang adil,” kata Siti, salah satu pekerja di kawasan industri.
Menanggapi hal ini, Rinaldi Umar menegaskan bahwa aturan sudah sangat tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pemberi kerja tenaga kerja asing memiliki RPTKA yang sah. Pengecualian hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan humas perusahaan, Budi, menyampaikan kepada awak media bahwa pihak perusahaan telah memberikan tanggapan langsung pada saat pemeriksaan di lokasi.
“Saya sudah menanggapi langsung di lapangan. Selanjutnya kami juga menyampaikan surat keberatan kepada Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya pada 28/11/2025.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian serius bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di kawasan industri Ketapang, sekaligus penegasan bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus sepenuhnya tunduk pada regulasi nasional.
✍️ Slamet| detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Tegakkan Aturan Ketenagakerjaan, Lindungi Pekerja dan Keselamatan





