Pertemuan rakyat desa dan organisasi advokasi
PONTIANAK | DETIKREPORTASE.COM – Semangat perjuangan rakyat desa untuk menegakkan amanat konstitusi kembali bergema dari Kalimantan Barat. Jumat (5/9/2025), masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Ketapang—Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya (Kecamatan Marau), serta Desa Teluk Bayur (Kecamatan Sungai Laur)—menggelar pertemuan bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar. Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat DPD ARUN Kalbar itu menjadi ajang penting untuk mengonsolidasikan langkah perjuangan masyarakat desa dalam menghadapi persoalan agraria yang belum terselesaikan. Hadir pula Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat ARUN, yang memberikan dukungan penuh bagi konsistensi perjuangan rakyat.
Dalam forum itu, masyarakat menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan utama perjuangan mereka. Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Amanat konstitusi sebagai dasar perjuangan
Sekjen DPP ARUN menyampaikan apresiasi atas sikap konsisten warga tiga desa yang tak pernah lelah memperjuangkan hak-hak mereka. > “Perjuangan ini sejalan dengan amanat konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar perjuangan rakyat agar tidak ada lagi eksploitasi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan agraria tidak boleh dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan menyangkut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pandangannya, perjuangan masyarakat desa di Ketapang adalah bagian dari perjuangan nasional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam.
Dukungan moral dari Presiden dan mahasiswa
Suara rakyat desa semakin mantap setelah mendengar pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan pentingnya kedaulatan bangsa atas sumber daya alam serta keadilan sosial sebagai pilar utama pembangunan nasional. “Keteguhan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat adalah semangat yang sama dengan perjuangan kami di desa. Kami ingin negara hadir dan berdiri bersama rakyat kecil,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dalam forum tersebut.
Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada kalangan mahasiswa yang tetap konsisten mengawal amanat Pasal 33 UUD 1945. Sekjen DPP ARUN menilai suara mahasiswa adalah kekuatan moral bangsa yang tidak boleh diabaikan.
> “Adik-adik mahasiswa adalah garda terdepan pengawal konstitusi. Kritik dan dorongan mereka kepada pemerintah dan DPR RI adalah bagian penting untuk memastikan amanat Pasal 33 dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Konsolidasi lintas desa dan strategi perjuangan
Pertemuan yang penuh semangat itu tidak berhenti hanya pada wacana. DPD ARUN Kalbar bersama masyarakat tiga desa menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain memperkuat konsolidasi lintas desa, memperluas jaringan solidaritas rakyat, serta menyusun langkah advokasi yang lebih terukur. Dalam kesepakatan akhir, seluruh peserta menegaskan pentingnya persatuan rakyat desa untuk menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat sekitar.
Pertemuan pun ditutup dengan doa bersama dan tekad bulat bahwa perjuangan agraria akan terus dilanjutkan hingga hak-hak rakyat benar-benar dihormati oleh negara dan korporasi.
✍️ Slamet Yudistira | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Perjuangan Rakyat, Amanat Konstitusi, Keadilan Sosial


