Nusa Tenggara TimurPemerintahan

1.567 PPPK dan CPNSD Dikerahkan Bupati Sikka: Tagih Pajak hingga Validasi Data Selama 30 Hari!

347
×

1.567 PPPK dan CPNSD Dikerahkan Bupati Sikka: Tagih Pajak hingga Validasi Data Selama 30 Hari!

Sebarkan artikel ini

SIKKA | DETIKREPORTASE.COM

Langkah strategis diambil oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025. Sebanyak 1.567 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) ditugaskan untuk menjalankan masa orientasi kerja melalui kegiatan penagihan pajak dan validasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di berbagai desa dan kelurahan.

Penugasan ini bukan sekadar seremonial, namun menjadi bentuk konkret pemanfaatan sumber daya aparatur baru guna mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Penugasan Berlaku Selama 30 Hari, Menyasar 28 Wilayah

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, Awales Syukur, S.Sos., M.Th, dalam rilis resmi yang disampaikan pada Kamis (26/6/2025), menyebut bahwa program ini akan berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung mulai 2 Juli hingga 31 Juli 2025.

“Sebanyak 1.567 pegawai ini terdiri dari 1.194 PPPK dan 373 CPNSD. Mereka akan ditempatkan di 28 lokasi desa/kelurahan untuk membantu pemerintah daerah dalam mendata ulang objek pajak dan melakukan penagihan aktif kepada masyarakat,” jelas Awales.

Wilayah yang menjadi lokus kegiatan meliputi 15 desa dan 13 kelurahan, tersebar di beberapa kecamatan termasuk Alok, Alok Timur, dan Alok Barat.

Berlandaskan Regulasi dan Amanah UU ASN

Penugasan ini dilandaskan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 98 ayat (1), yang memberi ruang bagi CPNSD dan PPPK dalam masa orientasi untuk berkontribusi aktif terhadap program strategis pemerintah.

Surat Tugas bernomor Bapenda.879/408/2025 ditujukan kepada CPNSD, yang secara spesifik diarahkan untuk mendata dan mendaftarkan objek pajak melalui uji petik di lokasi parkir, seperti di Toserba Fajar Timur Maumere dan sejumlah titik tepi jalan umum.

Sementara itu, PPPK mendapat mandat melalui Surat Tugas Bapenda.879/409/2025, dengan tanggung jawab melakukan penagihan aktif PBB-P2 serta validasi basis data perpajakan di desa dan kelurahan.

Uji Petik di Warung dan PKL, Cek Omset untuk Pajak 10%

Tak hanya parkiran dan lahan, pegawai juga ditugaskan melakukan pendataan ulang pada warung makan, restoran, dan pedagang kaki lima (PKL). Ini merupakan bagian dari strategi pemetaan pajak jasa makanan dan minuman, yang ditetapkan sebesar 10% dari total omset bulanan.

“Uji petik di warung makan ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung omset bulanan dari penjualan makanan dan minuman, agar penetapan pajak lebih akurat dan adil,” ujar Awales.

Tugas ini dilakukan oleh CPNSD melalui Surat Tugas Nomor: Bapenda.879/412/2025, yang menyasar pelaku usaha kuliner dan UMKM.

Setiap Desa Didampingi Petugas Pendamping Bapenda

Untuk memastikan kelancaran tugas dan validasi data di lapangan, pemerintah menugaskan 1 orang staf dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pendamping di setiap desa atau kelurahan.

Hal ini penting mengingat kegiatan ini tidak hanya mencakup proses administratif, tetapi juga interaksi langsung dengan masyarakat, yang membutuhkan pendekatan komunikatif dan tepat sasaran.

Awales menambahkan bahwa Surat Tugas Nomor: Bapenda.879/411/2025 juga diberlakukan untuk PPPK dalam pendataan ulang parkir di ruang publik, yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem pendapatan daerah.

Langkah Inovatif, Optimalisasi Potensi Daerah

Penugasan massal ini menjadi salah satu langkah inovatif Bupati Sikka dalam mendorong kinerja fiskal daerah. Selain mengoptimalkan pendataan objek pajak, kegiatan ini juga menjadi wahana pembelajaran langsung bagi ASN baru dalam memahami realitas sosial dan administratif di lapangan.

Dengan keterlibatan langsung para PPPK dan CPNSD, pemerintah berharap proses ini mampu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan.

✍️ Yuven Fernandez | DetikReportase.com | Sikka – NTT

DETIKREPORTASE.COM: Ketika ASN Muda Dikerahkan, Pajak Jadi Lebih Dekat ke Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250