HukrimSumatra Utara

370,62 Gram Sabu dan 90 Pil Ekstasi Dimusnahkan, Polres Langkat Klaim Selamatkan 54.457 Jiwa

×

370,62 Gram Sabu dan 90 Pil Ekstasi Dimusnahkan, Polres Langkat Klaim Selamatkan 54.457 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polres Langkat saat memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi di Mapolres Langkat.
Polres Langkat memusnahkan 370,62 gram sabu dan 90 pil ekstasi hasil tangkapan narkotika dalam rangka penegakan hukum dan transparansi penyidikan.

​Polres Langkat musnahkan ratusan gram sabu dan ekstasi, sebut 54.457 jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba.

​LANGKAT — DETIKREPORTASE.COM | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Langkat kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tangkapan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini meliputi sabu-sabu seberat 370,62 gram, 90 butir pil ekstasi, serta barang bukti tanaman ganja seberat 17,468 gram. Seluruh rangkaian proses pemusnahan tersebut dipusatkan di Markas Komando (Mako) Polres Langkat pada Rabu (23/9/2026).

​Kegiatan krusial ini dilaksanakan tidak hanya sebagai bagian dari prosedur tetap penyidikan hukum, tetapi juga untuk melengkapi berkas administrasi perkara sebelum nantinya dilimpahkan secara resmi kepada pihak kejaksaan. Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan yang wajib ditempuh guna memastikan tidak ada celah bagi barang haram tersebut untuk disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​Disaksikan Instansi Terkait Secara Transparan dan Sesuai Prosedur

​Agar seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan pemusnahan tersebut turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum terkait. Mulai dari pihak Pengadilan, Kejaksaan, hingga unsur pengawasan internal dari Seksi Propam Polres Langkat tampak hadir mengawal jalannya kegiatan dari awal hingga akhir.

​Sebelum barang bukti tersebut dihancurkan, tim ahli dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Kepolisian Daerah Sumatera Utara terlebih dahulu melakukan uji pemeriksaan kandungan secara laboratoris. Langkah pengujian ini ditempuh untuk memastikan keaslian serta kadar kandungan narkotika dari barang bukti yang hendak dimusnahkan.

​“Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar dan sesuai prosedur,” tegas AKBP Hannry di hadapan para awak media dan tamu undangan.

​Teknik pemusnahan yang diterapkan pun disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenis zat terlarang. Untuk barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi, petugas menghancurkannya dengan cara direbus menggunakan wadah khusus di atas kompor gas hingga larut. Sementara itu, barang bukti tanaman ganja dimusnahkan dengan metode pembakaran langsung di dalam tong besi. Seluruh sisa hasil penghancuran tersebut kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan limbah khusus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) lingkungan.

​Estimasikan Penyelamatan Puluhan Ribu Jiwa Masyarakat

​AKBP Hannry menambahkan bahwa langkah penindakan dan pemusnahan barang bukti ini memiliki arti strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Langkat. Berdasarkan kalkulasi dan estimasi dari pihak kepolisian, pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar ini dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 54.457 jiwa anak bangsa dari ancaman kerusakan mental dan fisik akibat penyalahgunaan narkoba.

​Melalui kegiatan pemusnahan ini, Polres Langkat menegaskan kembali dedikasi penuhnya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Aksi nyata tersebut sekaligus menjadi wujud implementasi dari program unggulan “Polisi Langkat Garuda Ksatria” yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan memegang teguh semangat nilai-nilai kepolisian yang gagah berani, kuat, sadar aturan, taat, responsibility, inovatif, dan aman.

​Dengan mengusung moto “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat bertekad untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, serta senantiasa berada di garis depan dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika.

​✍️ Reportase : Arifin | Editor : Redaksi | Langkat – Sumatera Utara.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250