Proyek Peningkatan Jalan Senilai Rp149,7 Juta di Toba Disorot Warga Akibat Pencabutan Papan Informasi
TOBA — DETIKREPORTASE.COM | Proyek peningkatan Jalan Lumban Tala–Lumban Pittor di Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mendadak menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp149.700.000 ini dipertanyakan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, termasuk pencabutan papan informasi proyek sebelum masa kontrak resmi berakhir.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh serta informasi dari warga setempat, pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh CV Kenzo Sejahtera berdasarkan Nomor Surat Perintah Kerja (SPK) 27/SPK/PPK/BM/PUTR/2026. Proyek ini memiliki masa kontrak selama 120 hari kalender, terhitung sejak 19 Agustus hingga 16 Desember 2026.
Papan Informasi Proyek Dicabut Sebelum Kontrak Berakhir
Sejumlah warga melaporkan bahwa papan informasi proyek yang sebelumnya terpampang di lokasi kegiatan kini sudah tidak lagi terlihat di tempat. Berdasarkan informasi yang diterima oleh warga, pencabutan papan informasi tersebut dilakukan dengan dalih bahwa pekerjaan fisik di lapangan telah hampir selesai.
Kendati demikian, alasan tersebut menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, jika merujuk pada dokumen kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan masih berlangsung cukup panjang hingga tanggal 16 Desember 2026.
Bagi publik, keberadaan papan informasi proyek memiliki fungsi krusial sebagai sarana transparansi agar masyarakat dapat mengetahui rincian dasar penggunaan uang negara—mulai dari besaran nilai anggaran, pelaksana proyek, sumber dana, hingga durasi waktu pelaksanaan. Oleh karena itu, warga mendesak adanya penjelasan mengenai dasar ketentuan pencabutan papan informasi tersebut sebelum kontrak rampung.
Sorotan Terhadap Metode Pengerjaan dan Standar K3
Selain persoalan transparansi papan proyek, sorotan warga juga mengarah langsung pada teknis pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Warga melaporkan adanya praktik pemanasan aspal yang dilakukan secara manual di area terbuka, yang kemudian memicu kepulan asap pekat. Kondisi ini memunculkan keraguan publik terkait kesesuaian metode kerja tersebut dengan spesifikasi teknis yang telah digariskan dalam dokumen kontrak.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi catatan penting dalam pelaksanaan proyek ini. Berdasarkan pantauan dan laporan di lokasi, para pekerja disebut belum sepenuhnya mengenakan perlengkapan atribut keselamatan kerja yang memadai, sementara aktivitas mobilitas warga sekitar—termasuk anak-anak—berada di dekat zona pengerjaan. Temuan visual dan laporan lapangan ini tentu membutuhkan audit serta verifikasi dari pihak teknis maupun instansi pengawas proyek.
Publik Tuntut Pengawasan dan Keterbukaan Dinas PUTR Toba
Dengan nilai anggaran publik yang mencapai Rp149,7 juta, masyarakat berharap proyek ini mampu mewujudkan infrastruktur jalan yang berkualitas tinggi serta dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang.
Sorotan dan berbagai pertanyaan kini diarahkan secara langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak konsultan pengawas:
- Apakah metode pengerjaan manual di lapangan telah sesuai dengan spesifikasi teknis?
- Bagaimana pengawasan riil yang dilakukan oleh instansi berwenang?
- Apakah hasil akhir pekerjaan nantinya akan melalui uji pemeriksaan ketat sebelum diserahterimakan?
Keterbukaan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui besarnya alokasi anggaran, tetapi juga memahami bagaimana uang rakyat dikelola secara transparan dan dijamin kualitasnya.
Hingga berita ini diturunkan, DetikReportase.com masih berupaya dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUTR Kabupaten Toba serta manajemen CV Kenzo Sejahtera terkait seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan, alasan pencabutan papan informasi, metode teknis di lapangan, hingga penerapan standar K3. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen awal dan laporan masyarakat, sehingga penilaian objektif terhadap kesesuaian pekerjaan masih memerlukan verifikasi lanjutan dari pihak berwenang. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka lebar bagi seluruh pihak terkait.
✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Toba – Sumatera Utara.
DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Menjaga Integritas Pelayanan Publik.





