BeritaJakarta

Terbongkar di Hadapan Aparat, Surat Kuasa PT JIEP Dinilai Bermasalah: Sengketa Lahan Pulogadung Memanas di Jakarta Timur

736
×

Terbongkar di Hadapan Aparat, Surat Kuasa PT JIEP Dinilai Bermasalah: Sengketa Lahan Pulogadung Memanas di Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini

Pertemuan Sengketa Lahan di Kawasan Industri Pulogadung

JAKARTA TIMUR | DETIKREPORTASE.COM – Pertemuan yang digelar di lokasi sengketa lahan Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025), berlangsung dalam suasana tegang dan sarat muatan hukum. Agenda tersebut dihadiri Wakapolsek Cakung beserta jajaran, unsur Polres Jakarta Timur, perwakilan Kodim dan Koramil, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, karyawan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), serta kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Pertemuan yang berada di bawah pengawasan langsung Aparat Penegak Hukum (APH) itu awalnya diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan penurunan eskalasi konflik. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Di hadapan aparat dan para pihak yang hadir, terungkap persoalan serius terkait keabsahan dokumen hukum yang digunakan PT JIEP sebagai dasar bertindak dalam sengketa tersebut.

Surat Kuasa Ditunjukkan, Legal Standing Dipertanyakan

Dalam forum tersebut, kuasa hukum PT JIEP, Dr. Teuku Syahrul Ansari, S.H., M.H., menunjukkan secara fisik Surat Kuasa Khusus Nomor HK.05.01/4729/XI/2025 yang menjadi dasar TSA Advocates bertindak atas nama PT JIEP. Namun, dokumen itu justru menuai sorotan tajam dari pihak lawan karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum Topan Maulana, Jerry Herdianto Nababan, S.H., menyatakan bahwa kecacatan surat kuasa tersebut dapat disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk aparat kepolisian dan unsur TNI. Menurutnya, persoalan yang muncul bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keabsahan dasar hukum yang krusial.

“Semua pihak yang hadir melihat langsung kondisi surat kuasa tersebut. Ini bukan asumsi, tetapi fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Jerry kepada awak media usai pertemuan.

Kecacatan Materai dan Stempel Perusahaan

Jerry menjelaskan, kecacatan paling mendasar terletak pada aspek materai dan stempel perusahaan. Dalam Surat Kuasa Khusus tersebut, tanda tangan pemberi kuasa dari Direksi PT JIEP tidak dibubuhi materai dan tidak disertai cap stempel resmi perusahaan.

Sebaliknya, materai dan stempel justru tercantum pada tanda tangan penerima kuasa dari kantor hukum TSA Advocates. Menurut Jerry, praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip dasar pemberian kuasa dalam hukum perdata dan menimbulkan keraguan serius atas keabsahan dokumen tersebut.

“Yang seharusnya dibubuhi materai dan stempel adalah pihak pemberi kuasa, yaitu direksi perusahaan. Jika ini tidak dipenuhi, maka legal standing seluruh tindakan hukum yang bersandar pada surat kuasa itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelemahan pada dokumen dasar berpotensi berdampak luas terhadap seluruh rangkaian tindakan hukum lanjutan yang telah dilakukan.

Polemik Somasi dan Ketidaksesuaian Kronologi

Selain soal surat kuasa, Jerry juga mengungkap ketidaksesuaian kronologi pengiriman surat somasi yang diklaim oleh pihak PT JIEP dan kuasa hukumnya. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara klaim tertulis dan surat-surat yang benar-benar diterima oleh kliennya.

Ia menyebutkan bahwa somasi pertama yang diklaim bernomor 82 tertanggal 1 Desember 2025 tidak pernah diterima oleh Topan Maulana. Surat pertama yang benar-benar diterima justru bernomor 83/SK-LGL/XII/2025 tanpa tanggal, diterima pada 8 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Nur Hasanah Siregar tanpa dilampiri surat kuasa.

Surat tersebut telah ditanggapi secara resmi melalui surat balasan bernomor 134/RKHK&P/EXT/XII/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Hal serupa terjadi pada somasi kedua yang diklaim bernomor 86 tertanggal 11 Desember 2025, yang menurut Jerry juga tidak pernah diterima.

Surat berikutnya bernomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 baru diterima pada 15 Desember 2025 dan kembali tanpa lampiran surat kuasa. Bahkan surat bernomor 88/TSA-SK/LGL/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 diterima melalui pesan WhatsApp, tetap tanpa dokumen kuasa sebagaimana diklaim.

Legalitas Penandatanganan Kembali Dipersoalkan

Jerry juga menyoroti kejanggalan terkait penandatanganan surat nomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025. Dalam surat tersebut tercantum nama Syahrul Muhammad Ramadhan sebagai salah satu penandatangan, padahal namanya tidak tercantum sebagai penerima kuasa dalam Surat Kuasa Khusus yang ditunjukkan pada pertemuan tersebut.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika tidak tercantum sebagai penerima kuasa, atas dasar apa yang bersangkutan menandatangani surat atas nama PT JIEP,” ujarnya.

Menurut Jerry, rangkaian kejanggalan tersebut menunjukkan adanya ketidakteraturan internal yang seharusnya dapat dihindari apabila prosedur hukum dijalankan secara cermat dan profesional.

Dialog Diabaikan, Dampak Sosial Mengemuka

Lebih jauh, Jerry menyayangkan sikap PT JIEP yang dinilai belum merespons undangan musyawarah yang telah disampaikan sejak 15 Desember 2025. Alih-alih menempuh dialog, pertemuan yang digelar justru memperlihatkan persoalan mendasar dalam aspek legalitas dokumen.

Ia mengingatkan bahwa sengketa ini tidak semata persoalan administratif atau bisnis, melainkan memiliki dampak sosial yang luas. Tercatat lebih dari 300 kepala keluarga menggantungkan hidup di kawasan yang saat ini berada dalam pusaran konflik tersebut.

“Prinsip Salus Populi harus dikedepankan. Jangan sampai persoalan prosedur hukum yang tidak rapi berdampak pada masyarakat luas,” tegas Jerry.

Penegasan Akuntabilitas Hukum

Di akhir pernyataannya, Jerry menegaskan bahwa terbukanya persoalan surat kuasa di hadapan aparat seharusnya menjadi refleksi bagi seluruh pihak untuk menata kembali langkah hukum secara lebih akuntabel. Menurutnya, penegakan hukum yang berkeadilan harus bertumpu pada dokumen dan prosedur yang sah, tertib, dan transparan.

Pertemuan yang disaksikan langsung oleh aparat kepolisian dan TNI tersebut, lanjut Jerry, menjadi bukti bahwa setiap proses hukum harus siap diuji secara terbuka, bukan hanya di atas kertas, tetapi juga di hadapan publik.

✍️ Tim | detikreportase.com | Jakarta Timur – DKI Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : Hukum Tegak, Rakyat Terlindungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250