BeritaGorontalo

Tender Proyek Air Baku Posso Rp21 Miliar di Gorontalo Disorot: Dugaan Intervensi Internal dan Konflik Kepentingan Menguat

537
×

Tender Proyek Air Baku Posso Rp21 Miliar di Gorontalo Disorot: Dugaan Intervensi Internal dan Konflik Kepentingan Menguat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan pengondisian tender proyek Air Baku Posso senilai Rp21 miliar di Gorontalo yang melibatkan konflik kepentingan dan intervensi internal
Ilustrasi proyek Air Baku Posso di Gorontalo yang tengah disorot publik akibat dugaan intervensi internal, konflik kepentingan, dan pengondisian pemenang tender dalam proyek APBN Tahun Anggaran 2026.

Proyek Strategis APBN 2026 Diduga Tidak Berjalan Independen

GORONTALO|DETIKREPORTASE.COM – Pelaksanaan tender Proyek Rehabilitasi Intake dan Jaringan Transmisi Air Baku Posso sepanjang 4 kilometer dengan pagu anggaran sekitar Rp21 miliar pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sulawesi II Provinsi Gorontalo, Kementerian Pekerjaan Umum, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini diduga tidak berjalan secara independen dan objektif sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal terpercaya mengungkap adanya indikasi intervensi serius dalam proses tender, yang mengarah pada dugaan pengondisian pemenang sejak tahap awal pemilihan penyedia.

Proyek air baku merupakan infrastruktur vital karena menyangkut hak dasar masyarakat terhadap akses air bersih. Oleh sebab itu, segala bentuk penyimpangan dalam proses tender bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh langsung kepentingan publik.

 

Dugaan Peran Keluarga Pejabat Satker dalam Pengondisian Tender

Sumber yang diperoleh DetikReportase menyebutkan bahwa suami dari seorang oknum bendahara baru di Satker PJPA Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo diduga memiliki peran aktif dalam mengarahkan jalannya tender.

Dugaan ini semakin menguat setelah muncul informasi bahwa salah satu rekanan peserta tender memiliki kedekatan personal dengan suami oknum bendahara tersebut. Kedekatan ini diduga dimanfaatkan untuk mempengaruhi arah komunikasi, akses informasi, hingga potensi pengondisian pemenang.

Posisi bendahara dalam struktur satker dinilai strategis, karena berkaitan dengan administrasi keuangan, arus pembayaran, dan koordinasi internal. Walau tidak secara formal berada dalam Pokja Pemilihan, posisi ini membuka ruang pengaruh tidak langsung yang berpotensi mencederai independensi proses tender.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan sistematis yang melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Risiko Pertanggungjawaban Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan tender Proyek Air Baku Posso berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya:

Pasal 6, yang mewajibkan pengadaan dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel

Pasal 7 ayat (1) huruf f, yang mengharuskan seluruh pihak menghindari dan mencegah konflik kepentingan

Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa hubungan keluarga atau kedekatan pribadi dengan pejabat pengadaan merupakan bentuk konflik kepentingan yang dilarang.

Dalam konteks hukum pidana, penyalahgunaan pengaruh jabatan dapat berimplikasi serius.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

KUHP Baru menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan, relasi jabatan, atau konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

 

Desakan Audit dan Potensi Masuk Radar Penegak Hukum

Dugaan pengondisian pemenang tender ini juga mengarah pada persekongkolan tender, yang berpotensi melanggar:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Atas dasar itu, sejumlah pihak mendesak agar:

Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melakukan audit investigatif

APIP dan LKPP melakukan evaluasi kepatuhan pengadaan

Aparat penegak hukum (Kejaksaan atau KPK) turun tangan bila ditemukan indikasi kerugian negara

Secara nasional, pola pengondisian tender dan konflik kepentingan sering menjadi pintu masuk korupsi infrastruktur.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo belum memberikan klarifikasi resmi. Detikrepoetase masih melakukan upaya klarifikasi jika ada data, keterangan atau hak jawab  dari pihak terkait kan akan dalam berita lanjutan demi keberimbangan dan profesionalisme media

Proyek Air Baku Posso menyangkut kepentingan hidup ribuan warga. Karena itu, setiap indikasi konflik kepentingan dan pengondisian tender wajib dibuka secara terang dan diuji oleh lembaga pengawas. Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci agar uang negara benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk jaringan kepentingan tersembunyi.

✍️ Meydi | DETIKREPORTASE.COM | Gorontalo

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Uang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250