Bagian Barjas Setda Purworejo Bantah Tudingan Rekayasa dan Catat Efisiensi Miliaran Rupiah
PURWOREJO — DETIKREPORTASE.COM | Seluruh rangkaian proses tender pekerjaan peningkatan serta rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Purworejo akhirnya telah rampung dilaksanakan. Pengadaan barang dan jasa ini dijalankan secara elektronik melalui sistem SPSE/LPSE oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
Selepas seluruh tahapan tender dinyatakan selesai, tanggung jawab serta kewenangan penuh atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan kini berpindah kepada Pengguna Anggaran, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo.
Barjas Tegaskan Seluruh Tahapan Mengacu pada Regulasi
Kepala Bagian Barjas Setda Purworejo, Brahmanto, menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses lelang dan tender telah dijalankan secara profesional berdasarkan ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Seluruh Pokja bekerja sudah sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Jadi kami dalam menjalankan tugas ada panduan hukumnya,” ungkap Brahmanto saat dikonfirmasi media, Senin (14/9/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja Pokja berpedoman teguh pada regulasi yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta berbagai pedoman teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, proses pengadaan ini juga telah memperhatikan hasil monitoring serta program pencegahan rasuah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Bantahan Tegas Terkait Tudingan Rekayasa Tender
Menanggapi adanya sorotan serta tudingan miring mengenai dugaan rekayasa dalam proses tender paket peningkatan jalan di 19 titik, pihak Barjas memberikan bantahan keras.
“Sekali lagi itu tidak benar. Kami bekerja dengan acuan dan pedoman yang ada. Pokja sudah bertugas sesuai regulasi dan melaksanakannya dengan profesional dan sepenuh hati,” tegas Brahmanto.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses tender diselenggarakan secara terbuka melalui platform elektronik sehingga setiap tahapan dapat dipantau serta mengikuti mekanisme baku yang telah ditetapkan.
Bukaan Data: Efisiensi Anggaran Capai Rp4,2 Miliar
Selain memaparkan prosedur pengadaan, Bagian Barjas turut membeberkan data transparan mengenai efisiensi anggaran yang berhasil dikantongi dari pelaksanaan tender tersebut.
Berdasarkan data resmi, terdapat total 23 paket pekerjaan yang dilelang, yang terdiri atas 19 paket peningkatan ruas jalan serta 4 paket pengerjaan jalan poros. Dari keseluruhan paket tersebut, efisiensi anggaran yang berhasil dicapai menyentuh angka fantastis sebesar Rp4.217.294.803,89 dari total pagu anggaran yang tersedia.
“Dengan proses tender terbuka itu, Tim Pokja Barjas berhasil melaksanakan efisiensi nilainya sekitar Rp4,2 miliar. Ini data, lho, bukan asumsi kami,” tandas Brahmanto.
DPUPR Sebut Mekanisme Prosedural Telah Ditempuh di DPRD
Senada dengan Barjas, Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, memastikan bahwa pihaknya telah mengawal seluruh tahapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada itu rekayasa-rekayasa seperti yang digaungkan. Zaman seperti sekarang kok masih ada yang main-main, saya pikir itu hanya bentuk kritik kepada kami selaku pelayan masyarakat,” ucap Eko.
Eko memaparkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Purworejo serta Komisi II DPRD Purworejo. Dalam forum tersebut, seluruh alur tender dari tahap awal hingga pengumuman pemenang telah dibuka secara terang-terangan.
Kini, dengan rampungnya proses tender, fokus pengawasan beralih pada tahap eksekusi di lapangan. Transparansi data serta kualitas pengerjaan fisik menjadi taruhan penting agar efisiensi anggaran yang diklaim pemerintah benar-benar berwujud nyata dalam bentuk peningkatan kualitas jalan dan kelancaran mobilitas warga Purworejo.
✍️ Penulis : Edvin Riswanto | Editor : Redaksi | Purworejo.
DETIKREPORTASE.COM — Suara Publik, Menembus Batas Kebijakan.





