HukrimJawa Tengah

Tembok Toko di Purworejo Dijebol, Puluhan Mesin Raib, Kerugian Puluhan Juta: Komplotan Lintas Provinsi Dibongkar

×

Tembok Toko di Purworejo Dijebol, Puluhan Mesin Raib, Kerugian Puluhan Juta: Komplotan Lintas Provinsi Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polres Purworejo saat merilis pengungkapan kasus komplotan pembobol toko material
Satreskrim Polres Purworejo membongkar sindikat lintas provinsi pembobol toko material di Kutoarjo yang beraksi dengan cara menjebol tembok bangunan.

Puluhan Mesin Pertukangan dan Barang Elektronik Raib Digondol Maling

PURWOREJO — DETIKREPORTASE.COM | Modus operandi kejahatan pencurian dengan pemberatan kembali mencuri perhatian publik. Sebuah toko bangunan dan material di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dibobol komplotan maling dengan cara yang tidak biasa. Alih-alih merusak pintu atau gembok utama, para pelaku nekat menjebol tembok bangunan toko untuk menggasak seluruh isi di dalamnya.

​Akibat aksi nekat tersebut, puluhan mesin pertukangan, mesin pompa air, genset, gergaji mesin, mesin bor, hingga sejumlah perangkat elektronik lenyap tak tersisa. Total kerugian materiel yang harus ditanggung oleh pemilik toko ditaksir mencapai Rp20 juta.

​Kasus pembobolan yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) itu akhirnya berhasil diungkap secara tuntas oleh jajaran Satreskrim Polres Purworejo usai melakukan penyelidikan intensif terhadap jejak kendaraan sarana kejahatan.

​Modus Operandi: Tembok Dilubangi, Barang Dikeluarkan Lewat Jalur Alternatif

​Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menimpa TB Berkah Tungpait yang berlokasi di Jalan Kutoarjo-Ketawang Km 5, Desa Tungpait.

​Aksi kejahatan ini pertama kali diketahui oleh karyawan toko pada Sabtu pagi ketika hendak membuka kembali tempat usaha mereka. Setibanya di dalam toko, karyawan mendapati laci meja kasir serta meja ruang belakang dalam kondisi rusak dan terbuka acak-acakan. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, ditemukan sebuah lubang besar menganga pada struktur tembok bagian utara bangunan.

​”Pelaku diduga menggunakan linggis dan tatah untuk menjebol dinding. Setelah masuk, barang-barang dikeluarkan melalui lubang yang sama,” ungkap Kompol Nana dalam keterangannya.

​Deretan barang berharga yang digondol meliputi ponsel, laptop, printer, serta puluhan unit mesin pertukangan yang semula tertata di etalase dan rak toko.

​Penyelidikan dan Penangkapan Berkat Jejak Toyota Calya di Banyumas

​Laporan cepat dari pihak korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Purworejo berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo. Polisi juga memperluas jaringan informasi dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Kebumen setelah menemukan indikasi kesamaan modus operandi dengan kasus pencurian serupa di wilayah tetangga.

​Dari hasil pelacakan rekaman CCTV dan keterangan saksi, jejak penyelidikan mengerucut pada satu unit mobil Toyota Calya putih bernomor polisi Z-1484-TQ.

​Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 dini hari, kendaraan mencurigakan tersebut terdeteksi tengah terparkir di sebuah warung angkringan kawasan Sokaraja, Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Bergerak cepat, tim gabungan langsung menyergap dan mengamankan tiga orang pria di dalam mobil tersebut, yakni berinisial MS (58), W (57), dan S alias I (59).

​Berdasarkan interogasi awal, ketiganya mengakui keterlibatan dalam aksi pembobolan di TB Berkah Tungpait serta serangkaian pencurian lintas wilayah di Kabupaten Kebumen. Tersangka MS dan W digelandang ke Mapolres Purworejo guna penyidikan lebih lanjut, sementara tersangka S alias I diproses secara hukum oleh Polres Kebumen.

​Pembagian Peran Komplotan dan Barang Bukti yang Diamankan

​Penyidik Satreskrim Polres Purworejo membeberkan detail pembagian tugas yang terstruktur rapi di dalam sindikat lintas provinsi ini:

MS: Bertindak sebagai eksekutor utama yang bertugas menjebol tembok menggunakan linggis dan tatah, sekaligus mengambil barang-barang di dalam toko.

W: Berperan sebagai sopir rental mobil Toyota Calya, mengawasi situasi sekitar, serta menjemput rekan-rekannya usai beraksi.

S alias I: Turut serta membantu menjebol dinding bangunan, mengawasi kondisi luar, dan menerima serta mengamankan barang hasil curian.

​Sejumlah barang bukti penting turut disita polisi untuk memperkuat berkas perkara, di antaranya sebilah linggis sepanjang 55 sentimeter, dua buah alat tatah, pakaian tersangka, beberapa unit ponsel, faktur penjualan, rekaman CCTV, dos ponsel Redmi, printer Epson, hingga mobil Toyota Calya sarana kejahatan.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori V.

​Kasi Humas Polres Purworejo, AKP AKP Ida Widaastuti, mengimbau para pemilik toko, gudang, dan pelaku usaha lainnya agar senantiasa meningkatkan sistem keamanan fisik dan digital, seperti memastikan kamera CCTV berfungsi optimal, memperkuat struktur dinding bangunan, serta memperketat koordinasi pengamanan lingkungan setempat guna mencegah terulangnya kejahatan serupa.

​✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Purworejo – Jawa Tengah.

DETIKREPORTASE.COM — Mengungkap Modus, Mengawal Keamanan, Menjaga Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250