BeritaSulawesi Utara

Tambang Ilegal di Minahasa Tenggara Kembali Beroperasi Usai Tragedi Berdarah: Di Mana Ketegasan Hukumnya?

522
×

Tambang Ilegal di Minahasa Tenggara Kembali Beroperasi Usai Tragedi Berdarah: Di Mana Ketegasan Hukumnya?

Sebarkan artikel ini
tambang ilegal Ratatotok Minahasa Tenggara Sulawesi Utara
Kondisi aktivitas pertambangan di kawasan yang diduga berstatus hutan lindung di Ratatotok, Sulawesi Utara.

Aktivitas PETI di Kawasan Kebun Raya Megawati Ratatotok Terus Berjalan Meski Statusnya Ilegal

MINAHASA TENGGARA, DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi tambang yang diketahui berada dalam kawasan hutan lindung dan konservasi tersebut hingga kini masih beroperasi, meskipun status hukumnya diduga tidak memiliki izin resmi.

Sorotan publik semakin tajam setelah insiden tragis yang terjadi baru-baru ini, di mana konflik antar penambang di lokasi tambang emas tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Peristiwa tersebut sempat memicu perhatian luas dan harapan adanya penertiban tegas dari aparat penegak hukum.

Namun, hanya berselang sekitar satu minggu pasca kejadian tersebut, aktivitas pertambangan dilaporkan kembali berjalan seperti biasa. Kondisi ini memicu polemik dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.

Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH), baik di tingkat Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara, dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

 

Aparat Akui Aktivitas Tambang Masih Berlangsung, Dinilai Situasi Kompleks

Berdasarkan hasil konfirmasi tim detikreportase.com di Polres Minahasa Tenggara pada Rabu (18/02/2026), Kasat Reskrim, Lutfi Anugerah Hari Pratama, membenarkan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok masih berlangsung.

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai kompleks karena menyangkut banyak pihak yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Aktivitas di Ratatotok memang masih berjalan. Situasinya kompleks karena banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memicu beragam tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya langkah tegas dalam menegakkan aturan hukum, khususnya terkait aktivitas pertambangan di kawasan yang diduga berstatus hutan lindung.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi dan hutan lindung berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pidana yang mengatur pengelolaan sumber daya alam.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Dampak Lingkungan dan Isu Transparansi Penegakan Hukum Jadi Kekhawatiran Publik

Selain persoalan hukum, masyarakat sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Kerusakan hutan, potensi pencemaran lingkungan, serta gangguan terhadap ekosistem menjadi kekhawatiran utama warga yang tinggal di sekitar kawasan Ratatotok.

Sebagian masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi konflik sosial yang dapat kembali terjadi apabila aktivitas tambang terus berlangsung tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas.

Fenomena ini dinilai bukan kasus yang berdiri sendiri. Dalam berbagai kasus nasional, aktivitas ilegal yang berkaitan dengan sumber daya alam seringkali memerlukan pengawasan ketat dan komitmen kuat dari aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Baca disini :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Isu dugaan adanya aliran dana dari aktivitas tambang ilegal kepada oknum tertentu juga menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan secara transparan guna memastikan tidak ada praktik yang melanggar hukum.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam dinilai sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Baca di sini :
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

 

Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum Tegas untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap situasi di wilayah Ratatotok. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

Desakan juga disampaikan agar dilakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin serta memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan.

Publik berharap supremasi hukum benar-benar ditegakkan demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain itu, langkah tegas juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah konflik sosial di masa mendatang.

Situasi di Ratatotok kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga nasional, sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip keberlanjutan.

✍️ Micheal | detikreportase.com | Minahasa Tenggara – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : Menjaga Supremasi Hukum dan Kelestarian Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250