NasionalPOLRI

Suyudi Ario Seto Resmi Disetujui Jadi Kapolri, Janji Akhiri “No Viral No Justice”

×

Suyudi Ario Seto Resmi Disetujui Jadi Kapolri, Janji Akhiri “No Viral No Justice”

Sebarkan artikel ini
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Ucapan selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto jadi Kapolri dan visi misi dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum disetujui secara aklamasi sebagai Kapolri baru.

​Komjen Pol. Suyudi Ario Seto kantongi persetujuan DPR RI, usung gagasan kepolisian berbasis masyarakat dan hapus budaya “no viral, no justice”.

​JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Pucuk pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara resmi berganti. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto secara aklamasi mendapat persetujuan penuh dari Komisi III DPR RI untuk mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) usai merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Keputusan strategis tersebut langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan disahkan secara resmi.

​Dalam pemaparan visi dan misinya di hadapan para wakil rakyat, Suyudi membawa gagasan besar bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”. Ia secara tegas menyoroti fenomena psikologis sosial yang kerap dikeluhkan publik belakangan ini, yakni budaya “no viral, no justice”—sebuah anggapan pesimistis di masyarakat bahwa laporan atau aduan hukum baru akan ditindaklanjuti aparat apabila kasus tersebut viral dan menjadi sorotan tajam di media sosial.

​Hentikan Budaya “No Viral, No Justice” dan Jamin Hak Pelapor

​Di hadapan Komisi III, Suyudi menyatakan bahwa pola penanganan perkara berbasis viralitas tersebut harus diakhiri. Ia berkomitmen menghadirkan keadilan yang merata tanpa pandang bulu, di mana setiap warga negara yang melapor berhak mendapatkan kepastian hukum dan transparansi penanganan tanpa harus bersusah payah memviralkan kasusnya terlebih dahulu.

​“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” tegas Suyudi menyoroti pentingnya keterbukaan informasi penyidikan.

​Selain menghapus stigma tersebut, ia juga memprioritaskan penegakan hukum yang berkeadilan, pemberantasan pungutan liar (pungli), pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), pengendalian penggunaan kekuatan secara profesional, hingga peningkatan empati dalam memberikan pelayanan kepada para korban kejahatan.

​Prinsip Continuity with Correction dan Enam Prinsip Kerja Polri

​Dalam menahkodai institusi kepolisian ke depan, Suyudi memperkenalkan pendekatan kepemimpinan yang berkesinambungan melalui prinsip continuity with correction—yakni melanjutkan berbagai program positif yang telah berjalan sekaligus melakukan evaluasi dan koreksi tajam terhadap sektor-sektor yang masih memerlukan perbaikan.

​Sebagai panduan operasional di lapangan, ia merumuskan enam prinsip kerja Polri, yaitu:

  1. ​Hadir: Polisi selalu berada di tengah masyarakat saat dibutuhkan.
  2. ​Dekat: Memahami dan menyatu dengan dinamika persoalan di wilayah penugasan.
  3. ​Cepat: Memberikan respons tanggap dan gerak cepat dalam melayani warga.
  4. ​Adil: Menegakkan hukum secara objektif tanpa tebang pilih.
  5. ​Terbuka: Bersikap transparan terhadap pengawasan publik.
  6. ​Adaptif: Mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi modern dan modus operandi kejahatan baru.

​Enam Program Prioritas dan Target 100 Hari Kerja

​Guna mewujudkan transformasi Polri yang diidamkan, Suyudi memaparkan enam program prioritas yang mencakup penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia (SDM) serta sistem rekrutmen yang bersih, optimalisasi pelayanan publik, penegakan hukum yang tegas, pengawasan ketat, serta akuntabilitas anggaran.

​Sebagai langkah konkret awal kepemimpinannya, ia menetapkan target terukur dalam program 100 hari pertama yang dibagi ke dalam tiga fase:

  • ​Hari ke-1 hingga ke-30: Fokus pada pemetaan masalah (mapping) serta penuntasan tunggakan-tunggakan perkara yang belum selesai.
  • ​Hari ke-31 hingga ke-60: Menguji efektivitas perbaikan operasional langsung di lapangan.
  • ​Hari ke-61 hingga ke-100: Memaparkan hasil perbaikan kepada publik sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sisa kekurangan yang ada.

​Dalam bidang penindakan hukum, fokus utama diarahkan pada pemberantasan judi daring (online) dan penipuan digital, sindikat narkotika, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), aksi premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, kejahatan siber, korupsi, penyelundupan, hingga kejahatan pencucian uang (TPPU).

​Dengan mengantongi persetujuan resmi dari parlemen, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto kini bersiap membawa Polri memasuki babak baru pelayanan publik yang lebih humanis, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

​✍️ Reportase : Rizky Ari Putranto | Editor : Redaksi | DKI Jakarta.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250