DELI SERDANG I detik reportase-Polemik penggunaan lahan yang masih berstatus objek pengaduan masyarakat (Dumas) kembali memanas. Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPW P2BMI) Sumatera Utara secara resmi melayangkan surat kepada Kapolsek Pagar Merbau, mendesak peninjauan hingga pembatalan rencana pendirian tempat hiburan pasar malam di lokasi yang tengah berproses hukum.
Surat bernomor 0142/DPW P2BMI/SU/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 itu menegaskan bahwa lahan yang dimaksud masih dalam penanganan Dumas sebelumnya, yakni laporan bernomor 0127/DPW P2BMI/SU/II/2026 yang diajukan pada 2 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, DPW P2BMI Sumut mengungkapkan bahwa proses penyelidikan atas laporan itu telah berjalan.
bahkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal serta aparat penyidik. Perkembangan penanganan perkara juga telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 15 April 2026.
namun di tengah proses hukum yang belum tuntas, muncul informasi mengejutkan. Lahan yang menjadi objek sengketa justru dikabarkan akan digunakan sebagai lokasi kegiatan pasar malam, yang berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat.
ini jelas mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Ketika suatu objek masih dalam status pengaduan dan penyelidikan, seharusnya tidak boleh ada aktivitas baru, apalagi yang bersifat komersial dan melibatkan massa,” demikian sorotan tajam yang tersirat dalam isi surat tersebut.
DPW P2BMI Sumut pun meminta Kapolsek Pagar Merbau untuk segera turun tangan.
mereka mendesak agar dilakukan peninjauan ulang terhadap rencana kegiatan tersebut serta mengambil langkah tegas berupa pembatalan atau pemindahan lokasi pasar malam ke tempat lain yang tidak bermasalah secara hukum.
langkah ini dinilai penting demi menjaga tegaknya supremasi hukum serta mencegah potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat aktivitas di atas lahan sengketa.
Ketua DPW P2BMI Sumut, Abdul Hadi, dalam surat yang ditandatanganinya menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi memperkeruh situasi. Ia juga mengapresiasi langkah aparat yang selama ini telah menindaklanjuti laporan mereka.
Sementara itu, Sekretaris DPW P2BMI Sumut, Ilham Syahputra, turut menekankan pentingnya sikap tegas aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, keputusan yang diambil akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, serta Kasi Propam Polresta Deli Serdang.
hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Sektor Pagar Merbau terkait permintaan peninjauan dan pembatalan tersebut. Namun tekanan publik diperkirakan akan terus menguat seiring mencuatnya isu penggunaan lahan bermasalah untuk kepentingan hiburan.
jika tidak segera direspons, situasi ini berpotensi berkembang menjadi polemik yang lebih luas, bahkan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Kini publik menunggu, apakah aparat akan berdiri tegak di atas hukum, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kepastian.
(Ilham)





