Desakan Tegas Mahasiswa Usai Tumpukan Rekomendasi BPK Terbengkalai Bertahun-Tahun
JENEPONTO | DETIKREPORTASE.COM – Tumpukan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak kunjung tuntas bertahun-tahun memicu keprihatinan serius. Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk berhenti sekadar berjanji dan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara nyata. Desakan keras itu disampaikan dalam audiensi strategis bersama jajaran pemerintah daerah di Jeneponto, Kamis (30/7/2026).
Audiensi penting ini dihadiri oleh jajaran Inspektorat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten I Sekretariat Daerah, serta Kesbangpol. Dalam kesempatan tersebut, LPM secara tajam memaparkan catatan-catatan krusial yang sudah lama menjadi sorotan BPK, mulai dari pengelolaan aset daerah yang dinilai masih karut-marut, kendaraan dinas yang justru dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, hingga tumpukan rekomendasi yang terbengkalai tanpa penyelesaian sesuai ketentuan undang-undang.
Ketua Dewan Komando LPM, Agung Setiawan, menegaskan bahwa langkah turun tangan ini bukan sekadar mencari-cari kesalahan individu, melainkan bentuk tuntutan atas keseriusan pemkab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Audiensi ini adalah teguran agar temuan BPK tidak terus tergeletak menjadi dokumen mati di lemari administrasi. Rekomendasi itu bukan hiasan laporan, wajib ditindaklanjuti! Rakyat mulai kehilangan kepercayaan jika hal-hal jelas seperti penguasaan aset saja tidak bisa diselesaikan,” tegas Agung di hadapan jajaran pejabat Pemkab Jeneponto.
Penting Diketahui: Memahami regulasi serta pentingnya tata kelola keuangan negara, aset daerah, dan standar transparansi publik merupakan pilar fundamental dalam menjaga akuntabilitas penyelenggara pemerintahan. Simak aturan selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-warga-ini-aturan-kunci-wajib-dipahami/
Tanggapan Pemda dan Skeptisisme Publik atas Janji Birokrasi
Menanggapi desakan dan sorotan tajam tersebut, pihak Inspektorat Daerah berdalih bahwa setiap temuan audit memiliki alur serta mekanisme penyelesaian tersendiri yang wajib dijalankan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangannya. Pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan hingga seluruh rekomendasi dinyatakan tuntas. Kendati demikian, publik menilai janji serupa kerap terdengar berulang kali tanpa realisasi hasil yang memuaskan.
Sementara itu, perwakilan BPKAD memberikan penjelasan seputar langkah pendataan dan penertiban aset, serta Sekretariat DPRD turut memaparkan peran administratif lembaganya. Kendati demikian, pertanyaan besar tetap mengganjal di benak masyarakat: mengapa berbagai upaya pembenahan tersebut baru digenjot ketika mendapat tekanan keras dari mahasiswa, padahal temuan BPK telah mengendap sejak lama?
Di sisi lain, Asisten I Sekretariat Daerah menyambut baik aspirasi yang disampaikan serta menyatakan bahwa pemerintah daerah senantiasa terbuka terhadap kritik konstruktif. Perwakilan Kesbangpol pun turut memuji pola penyampaian aspirasi yang dinilai santun. Namun bagi masyarakat, retorika dan sikap terbuka belaka tentu belum cukup; yang dinantikan adalah langkah eksekusi nyata di lapangan.
Analisis Pengawasan dan Tata Kelola Instansi: Penguatan pengawasan internal, transparansi laporan keuangan daerah, serta penindakan tegas terhadap penyalahgunaan aset publik menjadi tolok ukur utama pemberantasan praktik korupsi di daerah. Pelajari bagaimana pola pengawasan tata kelola instansi diulas dalam laporan mendalam kami: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-wajah-korupsi-terbongkar/
Menutup rangkaian audiensi tersebut, LPM melayangkan peringatan terakhir yang tegas: pihaknya tidak akan tinggal diam mengawal persoalan ini. Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau unsur kelalaian yang sengaja dibiarkan, LPM memastikan akan menempuh jalur hukum formal sesuai peraturan yang berlaku.
“Pengawasan masyarakat adalah hak rakyat, bukan gangguan. Kami berharap pertemuan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal perubahan nyata. Pemerintahan Jeneponto harus bersih, profesional, and berpihak pada rakyat — bukan membiarkan aset and keuangan daerah dikelola tanpa kepatutan,” pungkas Agung Setiawan dengan nada penuh penekanan, sejalan dengan komitmen pengawasan ketat terhadap berbagai program pembangunan daerah: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-ujian-pangan/
✍️ Penulis : Aliim | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Jeneponto – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





