Aktivitas PETI Disebut Masif, Gunakan Alat Berat di Sejumlah Titik
SULAWESI UTARA| DETIKREPIRTASE.COM– Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Di tengah komitmen pemerintah menata sektor pertambangan nasional, praktik tambang ilegal di daerah justru disebut masih berjalan secara terbuka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI di Ratatotok menggunakan alat berat jenis excavator dalam jumlah besar, bahkan disebut mencapai puluhan unit. Alat-alat tersebut diduga beroperasi di berbagai titik wilayah pertambangan, tanpa papan izin resmi maupun pengawasan ketat dari instansi terkait.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin aktivitas berskala besar yang menggunakan alat berat dapat berjalan tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas? Apalagi, wilayah Ratatotok bukan kawasan terpencil yang sulit dijangkau aparat.
Sejumlah warga lingkar tambang mengaku khawatir terhadap dampak jangka panjang. Selain persoalan hukum, aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan memicu konflik sosial di kemudian hari.
LSM Harimau Desak Penegakan Hukum Transparan
Ketua LSM Harapan Rakyat Indonesia (Harimau), Boy Barahama, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya penindakan hukum. Menurutnya, praktik PETI di Ratatotok tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya pembiaran.
Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Royceh Harry Langie, bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Dit Tipiter Polda Sulut untuk segera turun tangan.
“Jika alat berat beroperasi dalam jumlah banyak dan berlangsung terus-menerus, tentu masyarakat bertanya-tanya. Penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu,” ujar Boy.
Ia juga meminta Polres Minahasa Tenggara serta instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan melakukan pengawasan terpadu. Transparansi dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak semakin menurun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penertiban yang telah atau akan dilakukan di wilayah Ratatotok.
Dampak Lingkungan dan Konsekuensi Pidana
Secara hukum, pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pembaruan hukum nasional, masyarakat perlu memahami bagaimana posisi tanggung jawab pidana diatur dalam regulasi terbaru.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Pemahaman terhadap kerangka hukum ini penting, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi celah dalam proses penindakan.
Di sisi lain, penggunaan excavator secara masif di kawasan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang serius. Pembukaan lahan, pengupasan tanah, dan sedimentasi sungai dapat berdampak langsung terhadap sumber air, lahan pertanian, serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal kerap berujung pada konflik sosial dan persoalan hukum berkepanjangan. Dalam skala nasional, sejumlah kasus korupsi di sektor sumber daya alam juga pernah mencuat melalui operasi penindakan aparat penegak hukum.
Untuk melihat bagaimana pola penindakan korupsi di berbagai wilayah Indonesia,
pembaca dapat menelusuri laporan berikut:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola bukanlah isu yang berdiri sendiri di satu daerah, melainkan bagian dari tantangan nasional dalam mengawasi sumber daya alam.
Kasus-kasus lain terkait lemahnya pengawasan distribusi dan tata kelola juga pernah terjadi di sektor berbeda, termasuk subsidi pertanian yang berdampak pada ketahanan pangan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Publik Menanti Langkah Nyata Aparat
Masyarakat Ratatotok kini menanti tindakan konkret dari aparat penegak hukum. Harapan publik sederhana: penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh tanpa tebang pilih.
Jika aktivitas PETI benar terjadi secara masif, maka penindakan tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga menelusuri rantai koordinasi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Transparansi proses hukum dinilai penting untuk mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat pengawasan lintas sektor. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi teknis menjadi faktor kunci dalam menghentikan praktik tambang ilegal.
Kasus Ratatotok menjadi pengingat bahwa tata kelola sumber daya alam membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Tanpa komitmen serius, praktik ilegal berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat luas.
Kini, publik menunggu: akankah ada operasi penertiban terbuka dan penyelidikan menyeluruh? Ataukah praktik ini kembali tenggelam tanpa kejelasan?
✍️ Redaksi | detikreportase.com | Minahasa Tenggara – Sulawesi Utara
ALT text: Tambang ilegal Ratatotok Minahasa Tenggara gunakan excavator
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Tata Kelola Sumber Daya Alam





