Jakarta

Sistem Insentif SPPG Rp6 Juta Dihapus, Mengapa Badan Gizi Nasional Rombak Total?

×

Sistem Insentif SPPG Rp6 Juta Dihapus, Mengapa Badan Gizi Nasional Rombak Total?

Sebarkan artikel ini

Evaluasi Program MBG: Agustina Arumsari Tegaskan Anggaran Negara Harus Tepat Sasaran

​JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM – Langkah besar diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menata ulang manajemen program nasional. BGN secara resmi mengumumkan akan mengubah total sistem pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Mulai Juni 2026, sistem insentif tetap senilai Rp6 juta per hari per SPPG dipastikan tidak akan berlaku lagi demi menghindari pemborosan keuangan negara.

​Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efisiensi anggaran. BGN kini tengah merapikan data riil penerima manfaat agar penyaluran dana tidak lagi menggunakan sistem rata rata, melainkan berbasis kondisi riil di lapangan pada Senin (15/06/2026).

 

​Kejar Standar Keamanan Makanan, BGN Gandeng Kemenkes untuk Refocusing Data Penerima

​Setelah jajaran BGN mengantongi jumlah penerima manfaat yang valid dari setiap SPPG, barulah nilai insentif baru akan ditetapkan secara proporsional. Model insentif ke depan tidak akan seragam dan dinilai bukan hanya berdasarkan jumlah output (keluaran) makanan saja, melainkan wajib memenuhi standardisasi kualitas dan tingkat keamanan pangan yang ketat.

​Langkah taktis ini diambil karena model pemberian insentif yang lama dinilai memiliki kecenderungan membuat keuangan negara menjadi boros. Guna memuluskan transformasi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini, BGN juga telah berkoordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta sejumlah kementerian teknis terkait untuk mendengarkan masukan para pakar gizi.

​”Refocusing (memfokuskan kembali) ini kami perlukan supaya memang pemberian intervensi pemerintah lebih tepat sasaran, kemudian diikuti otomatis dengan angka anggaran yang semakin turun,” tegas Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/06/2026).

​Baca Juga Pilar Hukum Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

 

​Jawab Kritik Komnas HAM dan DPR, Transformasi SDM Jadi Kunci Utama Perbaikan

​Perubahan regulasi internal BGN ini juga menjadi jawaban konkret atas berbagai catatan kritis, termasuk dari Komisi IX DPR RI dan Komnas HAM yang sebelumnya sempat menyoroti potensi salah sasaran hingga minimnya transparansi dalam implementasi awal program MBG. Selain melakukan efisiensi anggaran, Agustina menambahkan bahwa BGN kini tengah menggenjot transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) secara menyeluruh.

​Melalui langkah perbaikan tata kelola yang komprehensif ini, pemerintah berharap program pemenuhan gizi nasional tidak sekadar menjadi seremonial belaka. Melainkan, mampu menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup generasi penerus bangsa dengan akuntabilitas keuangan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

​Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

​Badan Gizi Nasional berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi dan membuka ruang komunikasi publik demi perbaikan program MBG. Redaksi membuka ruang koordinasi pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​✍️ Red| detikreportase.com | Jakarta

DETIKREPORTASE.COM : HUKUM, KRIMINAL & KAMTIBMAS MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250