Pemkab Ketapang fasilitasi finalisasi kesepakatan konflik PT RSM dan warga Mambok.
KETAPANG — DETIKREPORTASE.COM KALBAR | Persoalan yang berlangsung puluhan tahun antara masyarakat Desa Segar Wangi (Mambok), Kecamatan Tumbang Titi, dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) akhirnya memasuki tahap penyelesaian. Finalisasi kesepakatan tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Bupati Ketapang pada Selasa (6/10/2026), melalui rapat strategis yang dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang guna mencari jalan keluar atas konflik yang selama ini berlarut-larut.
Penyelesaian ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mempertemukan kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas keamanan wilayah, sekaligus menciptakan hubungan sosial yang lebih harmonis dan berkeadilan bagi semua pihak.
Puluhan Tahun Masalah Mambok Akhirnya Disepakati
Dalam keterangannya, Bupati Ketapang menyampaikan bahwa persoalan antara masyarakat Mambok dan PT RSM sudah berlangsung cukup lama sehingga memang harus segera dituntaskan melalui titik temu kesepakatan bersama. Pemerintah daerah berupaya keras agar sengketa ini tidak terus menjadi beban sosial bagi warga setempat maupun menghambat roda perekonomian wilayah.
“Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Masalah Mambok dan PT RSM ini sudah puluhan tahun belum tuntas, dan Puji Tuhan hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut-larut lagi,” ujar Bupati Ketapang.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus senantiasa memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Ketapang. Hak-hak dasar warga wajib diakomodasi secara adil, sementara keberlangsungan operasional perusahaan juga perlu mendapat kepastian hukum yang aman.
Tambahan Plasma 50 Hektare dan Kepastian TKD
Berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan yang ditandatangani pada hari yang sama, terdapat sejumlah poin krusial yang disepakati oleh kedua belah pihak. Salah satu poin paling signifikan adalah alokasi tambahan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare yang disiapkan oleh pihak manajemen PT RSM untuk kesejahteraan masyarakat Desa Segar Wangi (Mambok).
Selain penambahan lahan plasma, kesepakatan ini juga mencakup tindak lanjut penyelesaian Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare. Program tersebut nantinya akan disokong melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung pembangunan fasilitas umum serta peningkatan taraf hidup masyarakat di desa tersebut.
Penyelesaian Tuntutan 1.400 Hektare dan Komitmen Bersama
Poin penting berikutnya dalam berita acara tersebut berkaitan dengan kejelasan atas tuntutan lahan seluas 1.400 hektare yang selama ini menjadi sumber sengketa. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, seluruh pihak sepakat bahwa di kemudian hari tidak ada lagi aksi atau tuntutan lanjutan terhadap PT RSM terkait substansi perkara yang telah diselesaikan.
“Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat,” tambah Bupati menegaskan komitmen kedua belah pihak.
Melalui finalisasi ini, konflik panjang antara masyarakat Desa Segar Wangi dan PT RSM resmi ditutup. Pemerintah daerah berharap dokumen kesepakatan ini benar-benar dijalankan secara konsisten, sehingga mampu melahirkan harmoni sosial, memberikan kepastian berusaha bagi investor, serta mendatangkan kemakmuran nyata bagi warga Kabupaten Ketapang.
DETIKREPORTASE.COM KALBAR — Setelah puluhan tahun berlarut, kesepakatan Mambok dan PT RSM menjadi langkah menuju kepastian, harmoni, dan manfaat bersama.
✍ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Ketapang – Kalimantan Barat.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.





