Ketidakhadiran tergugat membuat sidang perdana gugatan tanah di PN Surabaya batal digelar
SURABAYA, DETİKREPORTASE.COM JAWA TİMUR – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah yang telah memiliki penetapan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1990 gagal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18 Februari 2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut terpaksa ditunda karena dua pihak tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan pihak kelurahan setempat, tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Para penggugat, termasuk ahli waris yang datang dari luar daerah seperti Kalimantan, telah hadir sejak pagi. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor hingga pukul 14.00 WIB untuk menunggu kehadiran para tergugat. Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan langsung di ruang sidang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH, MH. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Rabu, 4 Maret 2026.
Majelis hakim menyatakan bahwa surat panggilan sidang telah dikirimkan dan diterima oleh para tergugat. Pengadilan akan kembali melayangkan surat panggilan resmi guna memastikan kehadiran seluruh pihak pada persidangan berikutnya.
Dalam sistem hukum nasional, ketidakhadiran pihak tergugat tidak serta merta menghentikan proses perkara. Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses sesuai hukum acara perdata, termasuk menjatuhkan putusan verstek apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Penetapan pengadilan tahun 1990 yang inkrah menjadi inti sengketa
Kuasa hukum para penggugat, BSD Siringo-ringo, SH, menjelaskan bahwa objek sengketa telah memiliki dasar hukum berupa Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2143/Pdt.P/1990 yang menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang sah dan berhak atas tanah tersebut.
Menurutnya, penetapan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun. Namun dalam praktiknya, penetapan tersebut diduga tidak pernah terealisasi secara administratif, sehingga para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah tersebut selama lebih dari tiga dekade.
“Sidang perdana ini penting untuk membuka duduk perkara secara terang di hadapan majelis hakim, termasuk kronologi serta kondisi hukum yang menyebabkan penetapan tersebut tidak pernah terlaksana,” ujar BSD Siringo-ringo usai sidang.
Ia menegaskan bahwa gugatan PMH yang diajukan bukan untuk mempersoalkan kembali keabsahan penetapan pengadilan tahun 1990, melainkan untuk meminta pengadilan menilai akibat hukum dari tindakan administratif maupun kondisi yang terjadi setelah putusan tersebut inkrah.
Perkara dengan nomor register 148/Pdt.G/2026/PN Sby ini dinilai memiliki relevansi luas, terutama terkait kepastian hukum atas putusan pengadilan dan pelaksanaan administrasi pertanahan.
Kasus sengketa pertanahan dengan dimensi administratif dan hukum yang kompleks bukan fenomena baru di Indonesia. Dalam sejumlah kasus nasional, konflik kepemilikan tanah sering kali berakar pada ketidaksinkronan antara putusan pengadilan dan pelaksanaan administratif.
Simak selengkapnya di sini :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Kepastian hukum dan konsistensi administrasi pertanahan menjadi sorotan
Agenda sidang perdana sejatinya mencakup upaya mediasi antara para pihak sesuai ketentuan hukum acara perdata. Mediasi merupakan tahapan wajib yang bertujuan memberikan kesempatan penyelesaian sengketa secara damai sebelum memasuki pokok perkara.
Namun ketidakhadiran para tergugat membuat proses tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Salah satu ahli waris yang hadir dalam sidang menyampaikan bahwa proses yang tertunda cukup melelahkan, mengingat mereka telah menunggu berjam-jam dan datang dari luar daerah.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat, dengan mengedepankan kepastian hukum atas objek tanah yang telah ditetapkan pengadilan.
Pengamat hukum menilai bahwa perkara seperti ini menjadi ujian penting bagi efektivitas sistem hukum nasional, khususnya dalam memastikan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dapat dilaksanakan secara nyata.
Permasalahan administrasi pertanahan yang berkepanjangan juga dapat berdampak luas terhadap kepastian investasi, stabilitas sosial, dan perlindungan hak warga negara.
Fenomena sengketa yang berkepanjangan akibat persoalan administrasi dan tata kelola juga pernah menjadi perhatian dalam berbagai sektor nasional, termasuk pengelolaan sumber daya dan distribusi aset publik.
Baca selengkapnya di sini :
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Sidang lanjutan akan menjadi momentum penting pembuktian hukum
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 4 Maret 2026 diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menentukan arah perkara, khususnya apabila seluruh pihak hadir dan proses mediasi dapat dilaksanakan.
Majelis hakim diharapkan dapat menilai secara objektif seluruh fakta hukum, dokumen, serta kronologi administratif yang terjadi sejak penetapan pengadilan tahun 1990 hingga saat ini.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya konsistensi antara putusan pengadilan dan pelaksanaan administrasi negara, guna memastikan perlindungan hak hukum warga secara efektif.
Redaksi detikreportase.com membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Abu Nawas | detikreportase.com | Surabaya – Jawa Timur
DETIKREPORTASE.COM : Menjaga Kepastian Hukum dan Hak Warga





