Kab.Tangerang, Detik Reportase.com – Sengkarut informasi terkait lahan yang masuk proses pembebasan Bandara kembali mencuat setelah muncul pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta. Bermula dari kerja sama lama antara pemilik lahan, Enci dengan almarhum Suparno, sejumlah pihak kemudian menilai ada klaim kepemilikan yang tidak tepat.
Kerja Sama Lama, Tidak Terkait Rencana Bandara
Menurut penjelasan pihak terkait, perjanjian antara Enci dan Suparno terjadi jauh sebelum adanya wacana pembebasan lahan untuk Bandara. Saat itu tidak ada bayangan bahwa lokasi tersebut kelak masuk dalam wilayah proyek Bandara. Bangunan di atas lahan itu pun sudah berdiri bertahun-tahun.
Pembayaran Sah kepada Pemilik Legal : Enci
Dalam proses pembebasan lahan, pihak Bandara melakukan pembayaran kepada pemilik sah berdasarkan legalitas. Pemilik tersebut adalah Enci. Karena itu, tidak ada pembayaran kepada pihak lain, termasuk almarhum Suparno. Secara hukum, transaksi antara Bandara dan Enci telah selesai dan sah.
Klaim Ahli Waris Suparno Dinilai Tidak Berdasar
Pemberitaan yang menyebut adanya hak kepemilikan dari pihak Suparno dinilai keliru. Pihak terkait menegaskan Suparno tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut. Dengan demikian, seluruh hak kepemilikan berada pada Enci, sesuai dasar hukum yang berlaku.
Bangunan dan Komitmen Perjanjian
Meski demikian, bangunan di atas tanah itu memang didirikan berdasarkan komitmen antara Enci dan almarhum Suparno. Karena Suparno telah meninggal dunia, perihal bangunan tersebut tidak berkaitan dengan hak waris, melainkan komitmen dalam perjanjian. Sebagai bentuk itikad baik, Enci kemudian menyerahkan penyelesaiannya.
Peran Lurah Boyo Hanya Sebagai Penengah
Nama Lurah Boyo ikut disebut dalam proses ini. Namun pihak terkait memastikan perannya bukan sebagai perwakilan desa. Lurah Boyo membantu secara pribadi ketika dimintai konsultasi. Enci yang menilai posisi beliau dan legal standing yang jelas dapat dipercaya, akhirnya menitipkan dokumen agar tidak terjadi konflik antara ahli waris. Penitipan itu pun murni permintaan Enci, bukan kehendak Lurah Boyo.
Kuasa Hukum Masing-Masing Sudah Klarifikasi
Pada tanggal 06 November 2025, seluruh dokumen terkait telah diserahkan kepada ahli waris melalui kuasa hukum masing-masing. Semua data dinyatakan lengkap. Proses klarifikasi antara pihak-pihak yang berselisih juga telah dilakukan melalui jalur hukum dan administrasi.
Soroti Media : Diminta Patuh Etika Jurnalistik
Pihak terkait juga menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak melalui proses konfirmasi. Mereka mengingatkan bahwa dalam etika profesi, wartawan wajib melakukan klarifikasi sebelum menayangkan berita. Karena itu, Lurah Boyo berhak menggunakan hak jawab untuk meluruskan pemberitaan.
Team
Detik Reportase.com
Tangerang Raya





