Data buku F nyatakan dua persil berbeda dan tidak tumpang tindih
GOWA | DETIKREPORTASE.COM — Perselisihan kepemilikan tanah yang terjadi di wilayah Sugitanga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mulai menunjukkan titik terang. Sengketa yang melibatkan dua bidang tanah tersebut kini mengarah pada proses penyelesaian setelah data resmi dari Kecamatan dan Pemerintah Desa menyatakan kepemilikan yang jelas dan tidak saling tumpang tindih.
Sengketa ini melibatkan Persil 55 Kohir 163 seluas kurang lebih 30 are atas nama Djidja B. Junus dan Persil 56 Kohir 164 seluas sekitar 20 are atas nama Basir. Berdasarkan data Buku F yang dimiliki pemerintah setempat, kedua persil tersebut tercatat terpisah dan berada pada lokasi yang berbeda. Fakta ini telah diakui oleh pihak Kecamatan Bajeng, Kepala Desa Pabbentengang, serta Kepala Dusun Sugitanga.
Pemerintah desa benarkan keakuratan data kepemilikan
Kepala Desa Pabbentengang, Ahmad Daeng Rewa, saat ditemui di Kantor Desa pada Senin (29/12/2025), membenarkan keakuratan data administrasi pertanahan yang dimiliki pemerintah. Ia menegaskan bahwa berdasarkan catatan resmi, kedua bidang tanah tersebut memiliki alas hak yang berbeda dan tidak berada pada satu persil yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa juga mengarahkan para ahli waris Djidja B. Junus untuk menelusuri lebih lanjut kejelasan alas hak tanah melalui koordinasi dengan Kepala Dusun Sugitanga. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Dusun Sugitanga, Afit Daeng Rate, turut menyampaikan bahwa lokasi tanah yang disengketakan memang berada pada wilayah persil yang berbeda sebagaimana tercatat dalam Buku F. Ia mengaku baru mengetahui secara detail persoalan tersebut setelah ahli waris Djidja menyampaikan dokumen administrasi kepada pihak dusun, warga, serta awak media.
Salah satu pihak belum memberikan tanggapan resmi
Meski data kepemilikan telah dinyatakan jelas oleh pemerintah setempat, Kepala Desa mengungkapkan bahwa pihak Basir selaku pemilik Persil 56 Kohir 164 telah disurati dan disomasi secara resmi, namun hingga kini belum memberikan tanggapan.
Situasi ini menyebabkan perbedaan persepsi terkait lokasi tanah masih menjadi perdebatan di lapangan. Namun demikian, ahli waris Djidja B. Junus tetap menunjukkan itikad baik dengan terus memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak atas tanah yang diklaimnya.
Ahli waris Djidja lunasi PBB dan minta ketegasan pemerintah
Di tengah proses sengketa yang masih berjalan, ahli waris Djidja B. Junus menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi kewajiban administrasi. Tanah milik Djidja yang berlokasi di Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, RT 001 RW 002, tercatat dengan Nomor Objek Pajak 73.06.020.007.014-0128.0 dan telah dilunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pembayaran terakhir pada 31 Oktober 2025.
Perwakilan ahli waris Djidja meminta pemerintah setempat bersikap tegas dan objektif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah berdasarkan data resmi yang dimiliki instansi.
“Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius dan pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kepemilikan tanah yang jelas berdasarkan data resmi instansi,” ujar perwakilan ahli waris Djidja.
Pertemuan kedua belah pihak segera digelar
Sebagai langkah lanjutan, Kepala Desa Pabbentengang bersama Kepala Dusun Sugitanga telah sepakat untuk menyelenggarakan pertemuan langsung antara kedua belah pihak yang bersengketa. Pertemuan ini diharapkan dapat mempertemukan seluruh data, keterangan, serta pandangan masing-masing pihak agar tercapai kejelasan dan kesepakatan bersama.
Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari rapat warga yang sebelumnya telah digelar dan dihadiri oleh media. Hingga saat ini, jadwal pertemuan resmi belum ditetapkan, namun pihak desa memastikan akan segera mengumumkannya kepada publik.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pabbentengang, Abdul Rahmat Daeng Ngewa, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini terus diupayakan melalui jalur musyawarah yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa secara terstruktur.
“Kami berupaya agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik melalui mekanisme desa dan musyawarah, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Upaya damai jadi prioritas penyelesaian sengketa
Pemerintah desa menilai penyelesaian melalui dialog dan klarifikasi data menjadi langkah paling tepat untuk menghindari potensi konflik sosial. Sengketa tanah yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat memicu keresahan warga jika tidak ditangani secara transparan dan adil.
Dengan adanya pengakuan data kepemilikan dari instansi terkait serta komitmen pemerintah desa untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, sengketa tanah di wilayah Sugitanga ini diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil dan berlandaskan hukum serta data administrasi yang sah.
✍️ Tim | detikreportase.com | Gowa – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Sengketa Agraria, Kepastian Hukum, Edukasi Pertanahan





