BeritaNusa Tenggara Timur

Sekda Sikka Buka Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi

521
×

Sekda Sikka Buka Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Daerah Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Konstruksi

SIKKA | DETIKREPORTASE.COM – Pemerintah Kabupaten Sikka terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin perlindungan tenaga kerja, khususnya pada sektor jasa konstruksi. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE., M.Si, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Egon, Lantai 3 Kantor Bupati Sikka, Jalan El Tari Nomor 2, Maumere, dan dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah, para camat, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari masing-masing perangkat daerah, serta unsur teknis yang menangani proyek-proyek jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Sikka.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan Edaran Bupati Sikka tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi.

Sekda Tekankan Risiko Tinggi di Sektor Konstruksi

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah yang akrab disapa Alfin Parera menegaskan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki tingkat risiko kerja yang sangat tinggi, sehingga membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus dari pemerintah daerah.

“Pekerja konstruksi setiap hari berhadapan langsung dengan risiko kecelakaan kerja. Karena itu, perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum kita terhadap keselamatan para pekerja,” tegas Sekda Sikka.

Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap paket pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah.

Peran Strategis PPK dalam Pengawasan Proyek

Sekda Sikka secara khusus menekankan peran strategis para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi terhadap aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, setiap kontrak kerja wajib mencantumkan ketentuan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat.

“Saya minta para PPK benar-benar melakukan pengawasan. Pastikan semua penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak boleh ada proyek yang berjalan tanpa perlindungan tenaga kerja,” ujar Alfin Parera.

Ia juga menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, guna mencegah terjadinya pelanggaran dan mengurangi risiko bagi para pekerja konstruksi.

Implementasi Kebijakan Berbasis Kepastian Hukum

Kegiatan sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait kebijakan perlindungan pekerja jasa konstruksi, sehingga implementasinya dapat berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penjelasan teknis yang disampaikan dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pendaftaran kepesertaan, tanggung jawab penyedia jasa, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Sikka menilai bahwa kepatuhan terhadap kebijakan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem kerja yang aman dan berkeadilan bagi seluruh tenaga kerja di daerah.

Momentum Penguatan Kesadaran dan Tanggung Jawab Bersama

Sosialisasi dan monitoring ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak, baik penyedia jasa, aparatur pemerintah, maupun pelaksana teknis di lapangan, tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekda Sikka menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh paket pekerjaan konstruksi di Kabupaten Sikka mematuhi ketentuan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan manusiawi.

“Perlindungan tenaga kerja adalah bagian dari pembangunan berkelanjutan. Ketika pekerja terlindungi, maka kualitas pekerjaan, produktivitas, dan keadilan sosial juga akan semakin terjamin,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sikka berharap pelaksanaan kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi semakin optimal dan menjadi standar baku dalam setiap kegiatan pembangunan di daerah.

✍️ Yuven Fernandez | detikreportase.com | Sikka – Nusa Tenggara Timur
DETIKREPORTASE.COM : Perlindungan Pekerja, Pembangunan Berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250