Deli Serdang | detikreportase.com
Operasi Grebek Kampung Narkoba di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengungkap dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan enam orang yang terdiri dari satu orang yang diduga sebagai pengedar dan lima orang yang diduga sebagai pengguna.
Operasi tersebut digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang dan perangkat desa setempat. Penggerebekan berlangsung pada sore hari di sebuah rumah di Dusun II, Desa Tanjung Baru, yang dilaporkan masyarakat kerap menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menyebut penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah itu.
“Sore hari ini kami dari Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama BNNK Deli Serdang dan perangkat desa melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba. Kami mendatangi sebuah rumah di Dusun II Desa Tanjung Baru yang dilaporkan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut meliputi lima paket kecil yang diduga berisi sabu, uang tunai, timbangan digital, sendok sekop sabu, mancis, serta sejumlah alat hisap atau bong.
Dari enam orang yang diamankan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan lima orang positif narkotika dan diduga sebagai pengguna. Sementara itu, satu orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar dan penanganannya dilakukan melalui proses hukum lebih lanjut.
Terhadap lima orang yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan urine tersebut, dilakukan asesmen oleh BNNK Deli Serdang untuk keperluan rehabilitasi. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan tetap memperhatikan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, hasil tes urine dan dugaan peran masing-masing orang tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan pidana. Penetapan status hukum tetap harus didasarkan pada pemeriksaan, alat bukti, serta proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat, kepala dusun, dan perangkat desa agar berperan aktif mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang.( candra)





