Penggerebekan di Desa Kali Nilam
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Satuan Reserse Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran barang haram di Kecamatan Delta Pawan. Seorang pria muda berinisial RF (21) ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Desa Kali Nilam pada Senin malam (1/9/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Aris Pramudji, W. S.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi mencurigakan di rumah RF.
“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik pelaku berinisial RF. Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku dan barang bukti berada di dalam rumah tersebut,” jelas Aris.
Barang bukti diamankan
Setelah memastikan keberadaan RF, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi yang turut disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran zat terlarang.
“Kami mengamankan pelaku RF serta sejumlah barang bukti berupa 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal dengan berat total 17,81 gram brutto, 1 buah alat hisap, 2 buah pipet modifikasi, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor merk Vario, serta uang tunai Rp3.570.000,” tambah Aris.
Pengakuan pelaku dan ancaman hukum
Dihadapan petugas, RF mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan akan diedarkan kembali. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Zat Terlarang. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal seumur hidup.
Komitmen Polres Ketapang
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di wilayah Ketapang. Menurutnya, kejahatan semacam ini sangat merusak generasi muda dan berdampak negatif terhadap keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Ketapang. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredarannya,” tutup Aris.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Berantas Barang Haram, Selamatkan Generasi Muda


