KPK Tetapkan Enam Tersangka dan Tahan Petinggi Kampus Terkait Praktik Transaksional Jalur Mandiri 2025–2026
JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Dunia pendidikan tinggi kembali digoncang perkara korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Kasus ini bukan sekadar soal uang ratusan juta rupiah. Di balik perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang semestinya berjalan berdasarkan kemampuan akademik, transparansi, dan prinsip keadilan.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Selain Akhmad Sodiq, mereka adalah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Keenamnya kemudian ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026.
Tiga Klaster, Uang Miliaran dan Dugaan “Mahar” Masuk Kampus
KPK mengungkap dugaan perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah dugaan transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam klaster yang berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, KPK menyebut terjadi komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Menurut keterangan KPK, terjadi negosiasi atau “tawar-menawar mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dari proses tersebut, Eko Sumanto diduga menerima uang dengan total Rp1,12 miliar. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.
KPK menduga setelah mengetahui penerimaan uang itu, Akhmad memberikan akses user ID kepada Eko Sumanto untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. Akses tersebut diduga digunakan untuk memberikan persetujuan kelulusan kepada calon mahasiswa yang telah memberikan uang melalui pengepul.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, perkara ini akan menjadi persoalan serius karena menyentuh langsung prinsip paling mendasar dalam pendidikan: kesempatan belajar seharusnya tidak ditentukan oleh kemampuan membayar.
Ada Kode Khusus dalam Dugaan Praktik Penerimaan Maba
KPK juga mengungkap dugaan klaster lain yang melibatkan Akhmad Sodiq dan Mulyono, yang disebut sebagai keponakan sang rektor. Menurut KPK, terdapat arahan tertentu yang diberikan kepada Mulyono ketika menangani pihak-pihak yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.
Arahan tersebut, sebagaimana disampaikan KPK, antara lain berkaitan dengan waktu meminta uang dan bagaimana merespons ketika uang diberikan. KPK menyebut praktik tersebut terjadi dalam periode penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Fakta ini membuat kasus Unsoed menjadi perhatian publik bukan hanya karena melibatkan seorang rektor, tetapi karena dugaan praktiknya berkaitan langsung dengan akses seseorang untuk memperoleh pendidikan tinggi.
OTT KPK Amankan 14 Orang dan Barang Bukti
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta. Sejumlah pihak kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Uang tersebut disebut berkaitan dengan setoran atau pungutan yang diduga berasal dari proses penerimaan mahasiswa baru.
Perubahan suasana itu terlihat jelas pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Akhmad Sodiq yang sebelumnya memimpin salah satu perguruan tinggi negeri kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka KPK. Ia bersama tersangka lainnya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, proses hukum belum berakhir. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh pihak yang ditetapkan tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Kasus ini menyisakan pertanyaan lebih besar bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. Bagaimana memastikan proses penerimaan mahasiswa benar-benar transparan? Bagaimana mencegah adanya pihak yang dapat memperjualbelikan akses masuk perguruan tinggi? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana melindungi calon mahasiswa dari praktik percaloan atau pungutan yang dapat mengubah pendidikan menjadi transaksi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena penerimaan mahasiswa bukan sekadar urusan administrasi kampus. Bagi keluarga, masuk perguruan tinggi merupakan perjuangan bertahun-tahun. Ada siswa yang belajar siang malam, ada orang tua yang menabung bertahun-tahun, dan ada keluarga yang berharap pendidikan menjadi jalan untuk memperbaiki masa depan.
Karena itu, ketika proses tersebut diduga dicampuri transaksi uang, persoalannya bukan lagi sekadar nominal. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap institusi pendidikan.
KPK kini melanjutkan penyidikan terhadap enam tersangka untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan hasil dugaan tindak pidana.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam penyidikan harus dibuktikan melalui proses peradilan. Namun satu hal telah menjadi perhatian publik: ketika pintu masuk perguruan tinggi diduga bisa dipengaruhi uang, yang terancam bukan hanya integritas sebuah kampus, tetapi juga rasa keadilan para calon mahasiswa.
✍️ Tim Redaksi | Editor: Redaksi | detikreportase.com | Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : “Pendidikan untuk Prestasi, Bukan Transaksi.”





