140 Bidang Tanah untuk Warga Bulukumpa
**BULUKUMBA | DETIKREPORTASE.COM** – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Gugus Tugas Reforma Agraria menggelar sidang pembahasan redistribusi tanah di **Ruang Rapat Kepala Kantor BPN Bulukumba**, Selasa (12/8/2025). Sidang yang dipimpin langsung Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf ini membahas rencana penyerahan sertipikat hak milik kepada lebih dari 100 warga Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa. Program ini masuk dalam program strategis nasional dengan total alokasi 140 bidang tanah untuk tahun 2025.
Rinciannya, 47 bidang tanah non-pertanian (rumah tinggal) seluas 39.540 m² dan 93 bidang tanah pertanian (kebun) seluas 168.979 m². Totalnya mencapai 208.519 m² atau 20,8 hektare.
Dari Hutan Lindung Menjadi Lahan Produktif
Kepala Kantor Pertanahan Bulukumba, **Syahdan**, menjelaskan bahwa lokasi tanah dulunya merupakan kawasan hutan lindung. Setelah penataan batas dan pengesahan dokumen di Jakarta, statusnya berubah menjadi **Areal Penggunaan Lain (APL)** sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat. > “Kami tidak hanya memeriksa data di atas kertas. Verifikasi faktual dilakukan langsung di lapangan agar subjek dan objeknya jelas. Hasil sidang ini akan kami laporkan ke Kanwil BPN Sulsel,” ujar Syahdan.
Penyerahan sertipikat diperkirakan dilakukan pada November atau Desember 2025. Warga penerima sertipikat dilarang mengalihkan kepemilikan minimal selama 10 tahun, kecuali atas izin kepala kantor pertanahan.
Amanah untuk Meningkatkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Bupati Andi Utta menekankan bahwa legalisasi aset bukan sekadar memberi kepastian hukum, tetapi juga menguatkan **ketahanan pangan**. Ia mengingatkan, lahan yang diberikan harus diolah secara maksimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. > “Lahan ini diberikan pemerintah, tapi syaratnya harus digarap maksimal. Tolong edukasi masyarakat agar lahan dimanfaatkan sebaik mungkin supaya ekonomi mereka maju,” tegasnya.
Selain aspek ekonomi, pemanfaatan lahan secara optimal juga diharapkan dapat mengurangi populasi babi hutan yang sering merusak kebun warga.
Sinergi Pemerintah dan Warga
Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ini turut dihadiri **Sekda Muh Ali Saleng**, **Kepala Dinas Perkimtan Munthasir Nawir**, sejumlah pimpinan OPD, Camat Bulukumpa, dan Kepala Desa Balangpesoang. Bupati berharap, penyerahan sertipikat nanti menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengelola lahan secara mandiri, produktif, dan berkelanjutan. Dengan begitu, redistribusi tanah tidak hanya memberi legalitas, tetapi juga mengubah wajah ekonomi desa.
✍️ Kaharahuddin | detikreportase.com | Bulukumba – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM – Birokrasi Bersih, Publik Cerdas, Indonesia Kuat


