BeritaJawa Barat

Ratusan Buruh Geruduk Pemkab Subang, Desak Pencopotan Kadisnakertrans dan Pengesahan SK UMK

×

Ratusan Buruh Geruduk Pemkab Subang, Desak Pencopotan Kadisnakertrans dan Pengesahan SK UMK

Sebarkan artikel ini
Suasana aksi dorong antara massa buruh dan aparat keamanan di depan pintu gerbang Pemkab Subang.
Massa buruh mengepung Kantor Pemkab Subang mendesak pencopotan Kadisnakertrans Aep Saepudin serta penandatanganan SK UMK 2027 sebesar Rp4,5 Juta.

Tensi tinggi mewarnai aksi unjuk rasa terkait etika pejabat publik serta penetapan formula UMK 2027 sebesar Rp4,5 Juta.

​SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa dengan tensi tinggi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang pada Jumat (6/11/2026). Massa aksi mengepung pintu gerbang utama hingga sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat keamanan gabungan yang bersiaga ketat di lokasi.

​Aksi emosional ini dipicu oleh kekecewaan mendalam para pekerja terhadap sikap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Aep Saepudin. Buruh mengkritik keras tindakan Aep yang dinilai tidak etis karena sempat menggebrak meja saat berdialog dalam audiensi bersama perwakilan serikat pekerja pada Selasa (3/11/2026) lalu.

​“Sikap tersebut sangat tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik yang seharusnya mengayomi dan mendengar aspirasi masyarakat,” cetus salah satu orator aksi di atas mobil komando.

​Atas insiden tersebut, massa mendesak Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, untuk mengambil tindakan tegas dengan segera mencopot Aep Saepudin dari jabatannya.

​Tuntutan Kenaikan UMK 2027 dan Regulasi Ketenagakerjaan

​Selain menuntut pencopotan Kadisnakertrans, massa buruh juga membawa poin-poin agenda krusial terkait kepastian kesejahteraan pekerja di Kabupaten Subang, antara lain:

  1. ​Penerbitan SK Dewan Pengupahan: Mendekati batas akhir pengajuan upah ke tingkat Provinsi, buruh mendesak Bupati segera menandatangani SK Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang agar proses pembahasan UMK tidak terhambat.
  2. ​Kenaikan UMK 2027 Sebesar Rp4,5 Juta: Aliansi buruh menuntut adjustment formulasi upah tahun depan agar disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Subang yang kian berkembang pesat sebagai kawasan industri dan investasi.
  3. ​Regulasi Perlindungan Tenaga Kerja: Menuntut kepastian hukum melalui penerbitan SK Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

​Ancaman Mogok Massal dan Jalur Audiensi

​Hingga berita ini diturunkan, Bupati Subang dilaporkan sedang tidak berada di tempat lantaran menghadiri agenda dinas di luar kota. Kendati demikian, perwakilan massa unjuk rasa telah diterima oleh jajaran pejabat Pemkab Subang untuk melangsungkan audiensi resmi di ruang rapat kantor bupati.

​Perwakilan serikat pekerja menegaskan bahwa jika tuntutan penandatanganan SK Dewan Pengupahan tidak direalisasikan pada hari ini, mereka bersiap melumpuhkan aktivitas ekonomi dengan menggelar aksi mogok massal serta memblokir jalur-jalur transportasi strategis di Subang pada pekan depan.

​✍ Reportase : Ujang Suryana | Editor : Redaksi | Subang – Jawa Barat.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Kesejahteraan Pekerja, Mendorong Akuntabilitas Pejabat dan Keadilan Upah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250