Temuan Lapangan di Ranotana Weru
MANADO | DETIKREPORTASE.COM – Proyek rabat beton milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Utara kembali menuai sorotan tajam dari warga. Pekerjaan yang berlokasi di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, tepatnya di Lingkungan 2 Karombasan Selatan, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas konstruksi.Dari hasil penelusuran langsung tim DetikReportase.com di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa rabat beton dengan panjang sekitar 5 meter tersebut tidak memenuhi standar teknis sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam proyek konstruksi pemerintah. Dugaan ketidaksesuaian ini semakin mencuat setelah berbagai laporan warga menyebutkan adanya pelaksanaan yang dinilai asal-asalan dan tidak transparan.
Proyek Tanpa Kejelasan Anggaran
Sejumlah warga setempat menyampaikan bahwa proyek rabat beton tersebut diduga tidak memiliki kejelasan mengenai nilai anggaran dalam dokumen RAPBD. Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pelaksanaan kegiatan fisik yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel.“Kalau proyek resmi, biasanya ada papan informasi pekerjaan. Ini tidak ada. Kami juga tidak tahu berapa nilainya dan siapa kontraktornya,” ujar seorang warga Karombasan Selatan yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, beberapa warga menilai pekerjaan ini tampak tidak diselesaikan secara tuntas. Permukaan jalan terlihat tidak rata dan struktur beton seperti tidak memenuhi standar kekuatan, sehingga memicu dugaan terjadinya penyelewengan anggaran atau penggunaan material yang tidak sesuai.
Dugaan Pelaksanaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Temuan utama warga dan tim media berada pada ketebalan rabat beton yang dinilai jauh dari standar teknis. Menurut ketentuan Kementerian PUPR dalam Spesifikasi Teknis Umum (STU) Bidang Bina Marga dan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016, rabat beton lingkungan umumnya memiliki ketebalan ± 15 cm, bergantung pada dokumen RAB dan kontrak kerja.Namun, hasil pengamatan visual dan keterangan warga menunjukkan bahwa ketebalan beton di lokasi tersebut diduga berada di bawah ukuran minimal yang disyaratkan.
“Kelihatan sekali betonnya tipis. Kalau dipukul pakai batu saja sudah pecah bagian pinggirnya,” ungkap warga lainnya yang turut memantau pekerjaan tersebut.
Ketidaksesuaian ini tentu berpotensi besar menurunkan umur teknis jalan serta merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik. Jalan lingkungan yang seharusnya bertahan bertahun-tahun justru berisiko cepat rusak.
Ketiadaan Pengawasan Lapangan
Masalah lain yang menjadi perhatian warga adalah ketiadaan pengawas lapangan selama pekerjaan berlangsung. Dalam proyek konstruksi pemerintah, keberadaan pengawasan merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam PP No. 22/2020 dan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.Pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas atau pejabat teknis untuk memastikan seluruh proses sesuai spesifikasi dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Namun, warga mengaku tidak pernah melihat kehadiran pengawas tersebut sejak awal pekerjaan dimulai.
“Tidak pernah ada yang mengawasi. Pekerja datang, cor semen, lalu selesai begitu saja. Itu membuat kami curiga bahwa pekerjaan ini tidak dilakukan sesuai aturan,” kata salah satu warga Ranotana Weru.
Ketiadaan pengawasan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat membuka ruang terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan proyek.
Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Administrasi
Jika benar terjadi ketidaksesuaian spesifikasi, potensi kerugian negara sangat mungkin muncul. Pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai standar akan lebih cepat rusak, sehingga memerlukan perbaikan dini yang akan membebani anggaran kembali. Hal ini termasuk kategori pemborosan anggaran dan kelalaian dalam manajemen administrasi teknis.Bahkan, jika penyimpangan terbukti disengaja dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka kasus ini dapat masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah warga berharap agar pihak Inspektorat Provinsi, Kejaksaan Tinggi Sulut, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini.
“Kami meminta pemerintah turun langsung. Jangan sampai anggaran rakyat dipakai sembarangan,” tegas warga lainnya.
Pernyataan Warga dan Harapan Pemeriksaan Resmi
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah merugikan masyarakat karena kualitasnya tidak memenuhi standar konstruksi.“Pekerjaan rabat beton ini tidak selesai dengan baik dan tidak sesuai ketentuan. Kami tidak melihat adanya pengawas lapangan. Ini sangat disayangkan karena anggaran daerah bisa terbuang percuma,” ucapnya.
Warga berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan menggunakan anggaran daerah harus dilakukan secara profesional dan transparan, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari pembangunan.
✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Manado – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Advokasi Publik untuk Pembangunan Bersih dan Transparan


