BeritaJawa Tengah

PTSL 2026 Cilacap Targetkan 20.060 Sertipikat Tanah: Mampukah Percepat Kepastian Hukum dan Ekonomi Warga?

518
×

PTSL 2026 Cilacap Targetkan 20.060 Sertipikat Tanah: Mampukah Percepat Kepastian Hukum dan Ekonomi Warga?

Sebarkan artikel ini
Program PTSL 2026 Kantah Cilacap pelantikan panitia ajudikasi sertipikat tanah target 20060 bidang untuk kepastian hukum masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap bersama jajaran Forkopimda saat pelantikan Panitia Ajudikasi dan sosialisasi Program PTSL Terintegrasi 2026 yang menargetkan puluhan ribu sertipikat tanah bagi masyarakat.

Kantah Cilacap Mulai Tahapan Strategis, Fokus Modernisasi dan Perlindungan Hak Tanah

CILACAP, JAWA TENGAH | DETIKREPORTASE.COM — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap resmi memulai tahapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 dengan target ambisius menerbitkan 20.060 sertipikat hak atas tanah (SHAT). Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendorong stabilitas ekonomi masyarakat.

Kepala Kantah Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T, menandai dimulainya program tersebut melalui kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia Ajudikasi, yang dilanjutkan dengan sosialisasi kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Cilacap, Rabu (18/02/2026).

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati Cilacap, Ketua DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polresta, Kodim 0703, serta para camat dan kepala desa dari wilayah yang masuk dalam penetapan lokasi PTSL tahun ini.

Program PTSL sendiri merupakan bagian dari agenda nasional pemerintah dalam menata administrasi pertanahan secara sistematis, guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah konflik agraria di masa depan.

Di tengah transformasi administrasi publik nasional, digitalisasi menjadi faktor kunci dalam meningkatkan efisiensi layanan pertanahan. Perubahan ini juga sejalan dengan dampak kecerdasan buatan terhadap sistem kerja modern, termasuk sektor administrasi publik.

Baca selengkapnya di sini :
https://detikreportase.com/gemini-ai-mengubah-dunia-kerja-di-jakarta-ancaman-atau-peluang-bagi-pekerja-indonesia/

 

Teknologi Modern Percepat Proses dan Tingkatkan Transparansi

Panitia Ajudikasi PTSL Cilacap menjelaskan bahwa program tahun 2026 membawa sejumlah pembaruan penting dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan utama adalah penggunaan teknologi pemetaan modern berbasis fotogrametri atau foto tegak, yang memungkinkan pemetaan tanah secara lebih akurat dan efisien.

Selain itu, data pertanahan juga akan terintegrasi dengan sistem informasi nasional yang dikenal sebagai Integrated Land Administration and Spatial Planning Platform (ILASPP). Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi dan penerbitan sertipikat tanah, sekaligus meningkatkan transparansi administrasi.

Andri Kristanto menegaskan bahwa modernisasi sistem ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik di sektor pertanahan.

“Tujuannya adalah menciptakan administrasi pertanahan yang lebih modern, transparan, dan memastikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara lebih efisien,” ujarnya.

Dengan sistem digital dan pemetaan modern, pemerintah berharap potensi kesalahan data dapat diminimalkan, sekaligus mempercepat proses legalisasi aset masyarakat.

 

Target Besar: 12.000 Hektar dan 20.060 Sertipikat Tanah

Untuk tahun anggaran 2026, Kantah Cilacap menetapkan target yang cukup besar dan strategis, meliputi:

Peta Bidang Tanah (PBT): 12.000 hektar

Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT): 20.060 bidang tanah

Target tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum kepemilikan tanah.

Legalitas tanah memiliki dampak luas, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga ekonomi. Sertipikat tanah dapat menjadi dasar untuk akses permodalan, investasi, dan pengembangan usaha produktif masyarakat.

Kepastian hukum kepemilikan tanah juga menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Tidak Semua Tanah Bisa Diproses, Desa Diminta Aktif Berperan

Meski target yang ditetapkan cukup tinggi, Kantah Cilacap menegaskan bahwa tidak semua bidang tanah dapat langsung diproses menjadi sertipikat melalui program PTSL.

Bidang tanah yang tidak memenuhi syarat antara lain:

Tanah yang sedang dalam sengketa hukum

Tanah yang tumpang tindih dengan aset pemerintah

Tanah milik badan hukum yang belum memenuhi persyaratan administratif

Tanah yang memiliki konflik waris atau kepemilikan

Karena itu, peran aktif pemerintah desa dan kelurahan menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan program ini.

Panitia Ajudikasi menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Kantah, pemerintah desa, dan masyarakat untuk memastikan data yang diajukan valid dan memenuhi persyaratan hukum.

“Mari kita sepakati bersama, kita berniat bekerja untuk mensukseskan kegiatan ini guna membantu masyarakat dalam mempermudah memperoleh sertipikat tanah,” tegas Panitia Ajudikasi.

Partisipasi aktif pemerintah desa dinilai menjadi kunci keberhasilan, karena aparat desa memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi dan status tanah di wilayahnya.

 

Fondasi Kepastian Hukum dan Stabilitas Ekonomi Masyarakat

Program PTSL Terintegrasi 2026 di Kabupaten Cilacap menjadi bagian penting dari upaya nasional dalam menciptakan sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan terpercaya.

Dengan target penerbitan lebih dari 20 ribu sertipikat tanah, program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, mengurangi potensi konflik agraria, serta membuka peluang ekonomi baru melalui legalisasi aset tanah.

Lebih dari sekadar administrasi, sertipikasi tanah merupakan fondasi penting dalam memperkuat struktur ekonomi masyarakat, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat, serta konsistensi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses di lapangan.

✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Cilacap – Jawa Tengah

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kepastian Hukum Tanah Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250