Kalimantan BaratPemerintahan

Proyek Embung Rp2,3 Miliar BWS Kalimantan I Diselimuti Praktek Culas: Diduga Memakai Material Ilegal dan Solar Subsidi Oknum Dewan ​

×

Proyek Embung Rp2,3 Miliar BWS Kalimantan I Diselimuti Praktek Culas: Diduga Memakai Material Ilegal dan Solar Subsidi Oknum Dewan ​

Sebarkan artikel ini

Proyek Embung Rp2,3 Miliar BWS Kalimantan I Diselimuti Praktek Culas: Diduga Memakai Material Ilegal dan Solar Subsidi Oknum Dewan


Kayong Utara, DETIKREPORTASE.COM KALBAR – ​Pembangunan Embung Limau Manis di Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, senilai Rp2,3 miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak mendadak menjadi sorotan tajam. Proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat ini diduga kuat dibiayai dan dikerjakan menggunakan cara-cara yang menabrak hukum.

​Berdasarkan papan informasi di lokasi, pengerjaan proyek di bawah naungan Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan I ini dikerjakan oleh CV Catur Jaya Makmur dengan nomor kontrak 01/HK0201/Bws9.8.2/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Niat awal untuk menyediakan air baku masyarakat justru tercoreng oleh indikasi penggunaan material tambang ilegal, kayu tanpa dokumen sah, hingga penyerapan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat.

​Dugaan pelanggaran ini dikuatkan oleh kesaksian pengawas lapangan proyek, Aris. Tanpa canggung, ia mengaku tidak tahu-menahu mengenai legalitas pasokan batu, pasir, hingga kayu cerucuk yang dipakai. Menurutnya, seluruh bahan baku tersebut didatangkan dari Melano oleh sang pelaksana proyek, Katimin.

​Tidak kalah mencengangkan, pasokan BBM solar untuk dua unit alat berat di lokasi proyek diduga disokong oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara berinisial BT, yang menyewakan alat berat tersebut secara “paket lengkap” beserta BBM bersubsidi. Praktik ini berpotensi menjadi bentuk pelanggaran berlapis jika BBM yang diperuntukkan bagi rakyat kecil justru disedot demi meraup keuntungan proyek pemerintah.

​Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, menegaskan bahwa indikasi perbuatan melawan hukum ini tidak boleh dibiarkan. Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga BPK dan Inspektorat mendesak untuk segera menggelar audit investigatif secara menyeluruh.

Penggunaan material tanpa SKSHH dan Galian C tak beriziny bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
​Hingga narasi ini dirilis, Katimin selaku pelaksana proyek dari CV Catur Jaya Makmur memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan.

Indikasi Pelanggaran Dasar Hukum & Ancam Pidana

Penggunaan Material Galian C IlegalUU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 161): Penampung/pembeli material dari tambang ilegal dipidana penjara maks. 5 tahun & denda maks. Rp100 miliar.

Penggunaan Kayu Tanpa Dokumen (SKSHH)UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 83 ayat 1): Mengangkut/menggunakan hasil hutan tanpa SKSHH dipidana penjara maks. 5 tahun & denda maks. Rp2,5 miliar.

Penyalahgunaan BBM BersubsidiUU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk industri/konstruksi dipidana penjara maks. 6 tahun & denda maks. Rp60 miliar.

Potensi Kerugian NegaraUU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & Pasal 3).
(Tim/Red)

DETIKREPORTASE.COM KALBAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250