BeritaKalimantan Barat

Proyek APBD Rp15,5 Miliar di SDN 17 Pontianak Dihalang-halangi untuk Diliput, Ada Apa?

515
×

Proyek APBD Rp15,5 Miliar di SDN 17 Pontianak Dihalang-halangi untuk Diliput, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Jurnalis dihalangi saat liputan proyek pendidikan, muncul dugaan ketertutupan

PONTIANAK, DETIKREPORTASE.COM – Sebuah insiden penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Kota Pontianak. Seorang jurnalis bernama Muhammad Najib mengaku dihalang-halangi saat hendak meliput proyek pembangunan SDN 17 Pontianak Kota, Jumat (7/11/2025).

Najib mengatakan, tindakan tersebut dilakukan oleh konsultan pengawas proyek ketika dirinya hendak melakukan dokumentasi dan konfirmasi lapangan terkait proyek pembangunan yang menelan anggaran Rp15,5 miliar dari APBD 2025.

> “Kami dihalang-halangi, padahal sudah menunjukkan kartu identitas dan mengikuti SOP peliputan. Kami hanya ingin konfirmasi ke dinas terkait,” ungkap Najib.

Konsultan sebut diawasi Kejaksaan, tapi media justru dilarang

Menurut keterangan Najib, pihak konsultan pengawas berdalih bahwa proyek tersebut berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Pontianak. Namun ironisnya, media justru tidak diperbolehkan melakukan peliputan di lokasi.

> “Kalau memang diawasi Kejaksaan, seharusnya lebih terbuka. Tapi kenapa malah wartawan dihalangi? Ini menghambat kerja jurnalistik dan menghalangi hak publik atas informasi,” tegas Najib.

Ia juga mengungkapkan adanya nada intimidatif dari konsultan pengawas saat dirinya berada di lapangan.

> “Kamu tidak takut kah, kami ini ramai,” ucap Najib menirukan ancaman yang diterimanya.

PWK kecam keras tindakan penghalangan wartawan

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, mengecam keras tindakan arogansi konsultan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa penghalangan terhadap tugas jurnalistik merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

> “Menghalangi tugas wartawan adalah pelanggaran hukum. Pasal 18 UU Pers mengatur sanksinya, yakni pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta,” tegas Verry.

PWK desak aparat hukum investigasi proyek

Lebih lanjut, Verry mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki proyek SDN 17 Pontianak tersebut karena dinilai janggal dan penuh ketertutupan.

> “Jika proyek itu sesuai aturan dan transparan, seharusnya tidak ada yang perlu ditutupi. Larangan liputan justru menimbulkan dugaan ada yang tidak beres. Kami minta APH dan inspektorat turun untuk audit proyek ini,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, sebab proyek dengan nilai miliaran rupiah yang dibiayai uang rakyat seharusnya dapat diawasi bersama, termasuk oleh media sebagai kontrol sosial.

✍️ S. Yudistira | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi dan Kebebasan Pers di Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250