BeritaKalimantan Barat

Praktisi Hukum Konsisten Yayat Darmawi: OTT Harus Berjalan dengan Keadilan Prosedural

521
×

Praktisi Hukum Konsisten Yayat Darmawi: OTT Harus Berjalan dengan Keadilan Prosedural

Sebarkan artikel ini

Pernyataan Tegas Praktisi Hukum di Awal Tahun

PONTIANAK | DETIKREPORTASE.COM – Praktisi hukum nasional yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Provinsi Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menyampaikan pandangan kritis dan reflektif terkait praktik Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 1 Januari 2026, di Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Yayat, OTT sebagai instrumen penindakan hukum modern sejatinya memiliki kesamaan nilai dengan konsep peradilan dalam Islam, khususnya dalam hal mencegah kejahatan yang sedang berlangsung. Namun demikian, OTT hanya akan bermakna dan bernilai keadilan apabila dijalankan secara ketat dalam koridor keadilan prosedural atau due process of law.
Ia menegaskan, tanpa proses hukum yang adil, OTT berpotensi melenceng dari tujuan mulianya dan justru mencederai prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

OTT Dalam Perspektif Hukum Modern Dan Tradisi Islam

Yayat Darmawi menjelaskan bahwa dalam praktik hukum modern, OTT dipahami sebagai bentuk penindakan terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan saat melakukan perbuatan melawan hukum. Prinsip ini, menurutnya, memiliki irisan nilai dengan tradisi hukum Islam yang juga menekankan pentingnya mencegah kemudaratan yang lebih besar.
Dalam Islam, tindakan cepat terhadap pelanggaran hukum dibenarkan sepanjang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tidak tergesa-gesa, dan tetap menjunjung tinggi keadilan. Kecepatan bertindak, kata Yayat, tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian dan akurasi dalam pembuktian.
Ia menilai bahwa kesamaan nilai ini seharusnya menjadi landasan moral bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan OTT, bukan sekadar mengejar sensasi atau popularitas penindakan.

Pembuktian Sebagai Fondasi Penegakan Hukum

Sebagai praktisi hukum yang dikenal konsisten mengadvokasi keadilan substantif, Yayat menekankan bahwa setiap OTT harus didasarkan pada bukti nyata, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses penindakan tidak boleh berhenti pada penangkapan, melainkan harus dilanjutkan dengan proses peradilan yang adil dan objektif.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan kaidah hukum Islam al-bayyinah ‘ala al-mudda‘i, yang menegaskan bahwa pembuktian berada di tangan pihak yang menuduh. Prinsip ini, menurutnya, relevan hingga hari ini dan sejalan dengan asas praduga tak bersalah dalam hukum modern.
Tanpa pembuktian yang kuat, OTT berisiko berubah menjadi alat kekuasaan yang menekan, bukan instrumen hukum yang melindungi masyarakat.

Menjaga Hak Tersangka Dan Martabat Kemanusiaan

Yayat Darmawi juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tersangka dalam setiap proses OTT. Ia menegaskan bahwa penindakan cepat memang diperlukan untuk menghentikan kejahatan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dasar seseorang sebagai manusia dan warga negara.
Hak untuk didampingi penasihat hukum, hak memberikan pembelaan, serta hak atas pemeriksaan yang objektif dan transparan harus dijamin sepenuhnya. Dalam pandangannya, inilah esensi keadilan prosedural yang tidak boleh ditawar dalam negara hukum.
Ia mengingatkan bahwa ketika hak-hak tersebut diabaikan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terkikis, dan hukum justru dipersepsikan sebagai alat kekuasaan semata.

OTT Dan Tantangan Kepercayaan Publik

Lebih jauh, Yayat menyatakan bahwa tantangan terbesar dalam pelaksanaan OTT saat ini bukan hanya soal kecepatan penindakan, tetapi bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi penegak hukum. OTT yang dilakukan secara adil, transparan, dan berlandaskan nilai kemanusiaan akan memperkuat legitimasi hukum di mata masyarakat.
Sebaliknya, OTT yang sarat pelanggaran prosedur berpotensi menimbulkan ketakutan, stigma, dan ketidakadilan baru. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri, yakni menciptakan ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Yayat menekankan bahwa dalam perspektif Islam maupun hukum modern, tujuan akhir penegakan hukum bukanlah penghukuman semata, melainkan perbaikan sosial dan perlindungan terhadap kepentingan umum.

Refleksi Awal Tahun Untuk Penegakan Hukum

Menutup pernyataannya, Yayat Darmawi mengajak seluruh aparat penegak hukum menjadikan OTT sebagai sarana penegakan hukum yang bermartabat, bukan sekadar simbol ketegasan. Menurutnya, yang terpenting bukan seberapa cepat tangan hukum bergerak, tetapi nilai keadilan yang menuntunnya.
Ia berharap, di awal tahun 2026 ini, penegakan hukum di Indonesia semakin berorientasi pada keadilan prosedural, nilai kemanusiaan, dan kemaslahatan publik. Dengan demikian, hukum benar-benar dirasakan hadir sebagai pelindung, bukan ancaman.

✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Keadilan Prosedural, Hukum Bermartabat, Kepercayaan Publik Terjaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250