BeritaJawa Tengah

Polres Purbalingga Ungkap Perampokan di BPR Syariah, Dua Pelaku Ditangkap

345
×

Polres Purbalingga Ungkap Perampokan di BPR Syariah, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kronologi kejadian

PURBALINGGA | DETIKREPORTASE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, Kantor Kas Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025), menyampaikan peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.

“Seorang pelaku beraksi dengan mengenakan masker dan helm serta membawa senjata tajam. Ia mengancam karyawan lalu mengambil uang tunai sebesar Rp31,5 juta,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta Direktur BPRS Buana Mitra Perwira.

Identitas pelaku terungkap dari CCTV

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan pihak bank, tim Satreskrim bergerak cepat. Pada 2 September 2025, polisi berhasil menangkap tersangka pertama yang terekam kamera saat beraksi, yakni **Haryono (35)**, warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. “Hasil investigasi menunjukkan pelaku merupakan mantan karyawan bank yang pernah diberhentikan karena penyalahgunaan jabatan. Ia menggunakan dana nasabah namun tidak disetorkan ke bank,” ungkap Kapolres.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap tersangka kedua, Karyono (37), satpam yang masih bertugas di kantor kas tersebut. “Tersangka kedua inilah yang menginisiasi perampokan dengan memberikan informasi tentang situasi dan waktu yang tepat,” jelasnya.

Barang bukti dan motif

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp11,7 juta dari Haryono, uang tunai Rp13,87 juta dari Karyono, satu unit sepeda motor, dua handphone, tas cangklong, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Menurut Kapolres, motif keduanya adalah faktor ekonomi. Uang hasil rampokan dibagi rata dan sebagian sudah digunakan. “Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Apresiasi pihak bank

Direktur Utama BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga, Sri Aprilliawati Maftukhah, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Purbalingga. “Kami menyampaikan terima kasih atas pengungkapan kasus ini. Nasabah bisa tenang karena dana simpanan tetap aman,” ujarnya.

Sri menegaskan pihaknya akan meningkatkan sistem keamanan di seluruh kantor kas BPRS Buana Mitra Perwira agar kejadian serupa tidak terulang.

✍️ Asep Saepudin | detikreportase.com | Purbalingga – Jawa Tengah

DETIKREPORTASE.COM : Fakta Dulu, Baru Bicara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250