Uncategorized

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Shabu, Tiga Tersangka Diamankan

×

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Shabu, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, Detikreportase.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dalam satu hari, Selasa (15/9/2026). Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka sekaligus sejumlah barang bukti.

Pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA.

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41).

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar diduga shabu dengan berat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang dengan berat 1,19 gram brutto. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler, kartu joker serta plastik pembungkus.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan dua pria berinisial AB (18) dan MK (15). Dari keduanya, polisi menyita satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan. Polisi juga melakukan tes urine menggunakan rapid test terhadap keduanya dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu.

Dengan dua pengungkapan tersebut, total barang bukti diduga shabu yang diamankan mencapai 15,06 gram brutto.

Ketiga tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang memasok narkotika tersebut.

Barang bukti narkotika yang diamankan juga akan dikirim ke laboratorium untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengarahkan personelnya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Selain melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, personel juga diminta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.

Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mengungkap jaringan yang berada di balik distribusi barang terlarang tersebut.

Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara

Editor : Boys-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250