Sumatra Utara

Polisi Gadungan di Medan Diduga Beraksi Lebih dari 20 Kali, Korban Dibawa ke Bangunan Kosong

×

Polisi Gadungan di Medan Diduga Beraksi Lebih dari 20 Kali, Korban Dibawa ke Bangunan Kosong

Sebarkan artikel ini
Tim Khusus JCS Polrestabes Medan mengamankan pelaku polisi gadungan berinisial DH (42).
Penangkapan pelaku berinisial DH (42) yang diduga sebagai polisi gadungan dengan modus beraksi di lebih dari 20 TKP di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Beraksi dengan Atribut TNI/Polri dan Telah Beraksi di Lebih dari 20 TKP

MEDAN — DETIKREPORTASE.COM | Modus mengaku sebagai anggota kepolisian kembali terungkap di Kota Medan. Seorang pria berinisial DH (42) diamankan Tim Khusus JCS bersama Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan setelah diduga melakukan kejahatan terhadap seorang remaja dengan modus seolah-olah sedang menjalankan tugas kepolisian.

​Kasus ini bukan sekadar perkara pencurian telepon seluler. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta yang membuat kasus tersebut semakin serius: DH diduga merupakan residivis dan mengaku telah melakukan aksi serupa di lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan.

​Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Selain DH, polisi juga mengamankan LM (45) yang diduga berperan menjual barang hasil kejahatan serta RH (24) yang diduga sebagai penadah.

​Berawal dari Laporan Orang Tua Korban

​Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Peristiwa yang menjadi titik awal pengungkapan terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, di kawasan Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

​Menurut keterangan kepolisian, korban saat itu sedang bersama seorang teman pria. DH kemudian menghentikan mereka dengan menggunakan modus yang menyerupai pemeriksaan atau razia. Pelaku disebut menanyakan sejumlah hal, termasuk penggunaan helm dan kepemilikan surat izin mengemudi, sembari mengaku sebagai anggota polisi. Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku disebut menggunakan masker bertuliskan TNI/Polri. Modus tersebut membuat korban berada dalam posisi tertekan dan akhirnya mengikuti arahan pelaku.

​Korban Dibawa ke Lokasi Sepi dan Dijadikan Sasaran Kejahatan

​Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa korban kemudian dibawa menuju sebuah bangunan kosong dan terbengkalai di Jalan Amal. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan, sementara telepon seluler milik korban juga diambil oleh pelaku.

​Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pengungkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri barang milik korban. Dari proses penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku maupun barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan.

​Jejak Rekam Kriminal: Diduga Beraksi di Lebih dari 20 TKP dan Merupakan Residivis

​Bagian paling mengejutkan dari perkara ini muncul setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap DH. Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menyebut DH diduga telah melakukan aksi serupa di lebih dari 20 TKP di wilayah hukum Polrestabes Medan.

​Modus yang digunakan disebut relatif sama, yakni mengaku sebagai polisi, kemudian mengintimidasi atau memeras korban dan melakukan tindak pidana lainnya. Polisi juga menemukan bahwa DH bukan orang yang baru berhadapan dengan hukum. Ia tercatat pernah menjalani proses hukum pada 2020 dalam perkara pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi di wilayah Polres Belawan, serta kembali tersangkut perkara serupa di Polsek Medan Tembung pada tahun 2021.

​Jejak tersebut membuat penyidik kini masih melakukan pendataan dan penyelidikan mendalam untuk mengetahui apakah terdapat korban lain yang belum melapor.

​Tiga Orang Diamankan Beserta Barang Bukti

​Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku, di antaranya:

  • ​Sepeda motor Honda Vario 160
  • ​Masker berlogo TNI-Polri
  • ​Helm serta pakaian yang diduga digunakan pelaku
  • ​Sejumlah telepon seluler meliputi Oppo Reno 8, Oppo Find N3 Flip, iPhone, Realme 6 Pro, dan Infinix Hot 60 Pro

​Polisi juga mengungkap sedikitnya enam unit HP diduga hasil kejahatan pernah dijual kepada RH dengan nilai sekitar Rp600 ribu per unit, sementara barang bukti digital masih dalam proses pendalaman penyidik.

​Pelarian DH akhirnya berakhir ketika petugas menemukan keberadaannya di rumah istri pertamanya di kawasan Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli, sebelum akhirnya digelandang ke kantor polisi bersama LM dan RH untuk pemeriksaan lanjutan.

​✍️ Tim Redaksi | Editor: Redaksi | detikreportase.com | Medan – Sumatra Utara

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250