Riuh Tuduhan yang Menyeret Nama Ketua DPRD Soppeng
MAKASSAR | DETIKREPORTASE.COM – Riuh tudingan dugaan penganiayaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) menggema cepat di ruang publik. Nama Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, mendadak menjadi sorotan setelah seorang ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rusman, mengaku mengalami kekerasan fisik.
Video dan potongan informasi menyebar luas, membentuk opini yang seolah telah mengunci kesimpulan. Namun di balik derasnya arus tuduhan, muncul pertanyaan mendasar: apakah peristiwa ini semata soal emosi personal, atau justru puncak dari persoalan tata kelola birokrasi yang belum tuntas?
Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Farid memilih angkat bicara. Klarifikasi disampaikan di Makassar, dengan membawa dokumen dan kronologi yang menurutnya perlu diketahui publik secara utuh dan berimbang.
Delapan Nama yang Berubah Penempatan
Kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, S.H., M.H., dari Law Office Mattuju & Associate, mengungkapkan bahwa akar persoalan bermula dari terbitnya Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu yang memuat 138 nama berdasarkan usulan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.
Namun, delapan orang yang selama ini aktif bekerja di lingkungan Ketua DPRD—mulai dari ajudan, sopir, staf administrasi, pramusaji, petugas kebersihan hingga unsur pengamanan—tiba-tiba dipindahkan penempatannya ke Sekretariat Daerah.
Padahal, menurut Saldin, Sekretariat DPRD telah melengkapi dokumen pendukung yang menegaskan keberadaan dan fungsi delapan orang tersebut. Di antaranya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 8 Agustus 2025 serta Surat Rencana Penempatan tertanggal 22 Agustus 2025.
“Dokumen sudah lengkap dan jelas. Tapi penempatan berubah tanpa penjelasan yang memadai,” ujar Saldin.
Perubahan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan administratif sekaligus keresahan di internal lembaga legislatif daerah.
Aspek Keamanan dan Klarifikasi ke BKPSDM
Menurut kuasa hukum, persoalan ini tidak berhenti pada urusan administrasi semata. Perubahan penempatan personel, khususnya yang berkaitan dengan unsur pengamanan rumah jabatan Ketua DPRD, dinilai menyentuh aspek keselamatan dan protokol kerja harian.
Pergantian personel tanpa koordinasi dengan pihak pengguna layanan dianggap berpotensi menimbulkan risiko. Atas dasar itu, Andi Muhammad Farid mendatangi Kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu sore, 24 Desember 2025, untuk meminta klarifikasi.
Di kantor tersebut, ia bertemu dengan Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, dengan disaksikan oleh Andi Irfan. Menurut Saldin, kliennya hanya meminta penjelasan mendasar: siapa yang mengubah penempatan, berdasarkan regulasi apa, dan mengapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Namun jawaban yang diterima, yang mengarah pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, dinilai belum memberikan kepastian hukum. Klarifikasi yang berlangsung lebih dari dua jam itu disebut berakhir dengan suasana tegang.
“Yang diminta hanya dasar regulasi. Tidak lebih,” tegas Saldin.
Bantahan Tuduhan Penganiayaan dan Langkah Hukum
Bagian paling krusial dari polemik ini adalah tudingan bahwa Rusman mengalami tendangan di bagian perut. Tuduhan tersebut dibantah secara tegas oleh Andi Muhammad Farid melalui kuasa hukumnya.
Saldin menjelaskan bahwa kondisi ruangan, termasuk posisi meja, kursi, dan perangkat komputer, membuat tudingan tersebut dinilai tidak logis. Ia mengakui adanya gerakan menendang, namun disebut terjadi setelah situasi dilerai dan tidak mengenai tubuh siapa pun.
“Tendangan pertama tidak mengenai siapa pun, dan yang kedua mengenai kursi beroda. Tidak ada kontak fisik dengan korban,” jelasnya.
Pihak Andi Muhammad Farid menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar. Di sisi lain, tim investigasi media juga menelusuri peran BKN Makassar terkait perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu, termasuk apakah kebijakan tersebut sesuai dengan usulan daerah.
Di balik riuh tudingan dan opini yang terlanjur terbentuk, publik kini menanti satu hal yang lebih substansial: kejelasan regulasi dan transparansi tata kelola kepegawaian. Agar polemik ini tidak berhenti sebagai sensasi, melainkan berujung pada terang yang sebenar-benarnya.
✍️ Andi Rosha | detikreportase.com | Makassar – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Klarifikasi Berimbang, Hukum Dijunjung, Fakta Diutamakan





