Sumatra Utara

Penyelidikan Kasus Herly Dihentikan, PH Soroti Putusan PT Medan dan Desak Gelar Perkara Khusus

×

Penyelidikan Kasus Herly Dihentikan, PH Soroti Putusan PT Medan dan Desak Gelar Perkara Khusus

Sebarkan artikel ini

Medan I detikreportaseNeformasi Halawa,SH dan Deserman Hura,SH.Selaku penasehat hukum dari Herly resmi mengajukan surat keberatan sekaligus permohonan gelar perkara khusus ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian dinilai melakukan penghentian penyelidikan secara prematur atas kasus dugaan tindak lanjuti pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa Herly sebagai Pelapor/Korban.

Penghentian penyelidikan tersebut dinilai janggal karena bertolak belakang dengan fakta hukum yang kuat.Salah satu bukti otentik yang diabaikan adalah dibuktikannya hak hukum Pelapor melalui jalur keperdataan, yang dipertegas oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 397/Pdt/2025/PT Mdn,

“Kami menilai penghentian penyelidikan ini sangat prematur dan mencederai rasa keadilan. Putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor  : 397/PDT/2025/PT Mdn,sudah secara terang benderang menyatakan membatalkan Putusan PN Kisaran :46/Pdt.G/2025/PN Kis,yang mana putusan PN kisaran tersebut sebelumnya menyatakan PPJB sah dan mengikat secara hukum. Dengan dibatalkannya PPJB melalui putusan pengadilan Tinggi Medan nomor : 397/PDT/2025/PT Mdn,maka PPJB tersebut di anggap tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu Herly meminta surat hak milik (SHM)dan tanahnya dikembalikan kepadanya,Bagaimana mungkin aspek pidananya dihentikan dengan dalih tidak cukup bukti, padahal pengadilan tinggi sudah memutus perkara perdatanya?” ujar Neformasi Halawa dalam keterangan persnya hari ini tanggal (25/09/2026)

Sebelumnya, Pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara tersebut dihentikan. Atas dasar itulah, demi kepastian hukum dan objektivitas perkara, Pelapor meminta fungsi pengawasan tingkat Polda Sumut melalui Biro Wassidik (Pengawas Penyidikan) untuk membuka kembali kasus ini melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus.

Pihak Pelapor berharap Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Irwasda dan Dirreskrim dapat memberikan perhatian atensi terhadap perkara ini, agar penegakan hukum di wilayah hukum Sumatera Utara berjalan secara transparan dan akuntabel.

Nota keberatan dan permohonan Gelar Perkara Khusus serta lampiran salinan SP2HP dan salinan Putusan pengadilan Tinggi  Medan telah resmi diserahkan ke Kabag Wasidik dan Divisi Propam Polda Sumut untuk segera ditindaklanjuti.

Hoko judho putra SE,MTh wakil ketua Umum GRPK yg ikut menghadiri pertemuan diruang Wassidik poldasu juga menyampaikan, seharusnya Penyidik beserta Kanit  harus berhati hati dalam melakukan penghentian perkara tersebut,terlebih saat ini aturan dalam KUHAP baru banyak ketentuan yang harus dijalankan sebelum kasus tersebut dilakukan penghentian perkara,GRPK berharap Kapolda,Bid propam dan Kabag Wassidik mengabulkan permintaan korban melalui kuasa hukum dengan melakukan gelar perkara khusus,dan menghadirkan para pihak agar permasalahan tersebut menjadi terang demi kepastian hukum para pihak baik pelapor maupun terlapor(IHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250