Kalimantan Barat

Penyelidikan Bergulir, Dugaan Penggelapan dan Potongan SHU di Koperasi Pelang Sejahtera Kian Terkuak

×

Penyelidikan Bergulir, Dugaan Penggelapan dan Potongan SHU di Koperasi Pelang Sejahtera Kian Terkuak

Sebarkan artikel ini

Penyelidikan Bergulir, Dugaan Penggelapan dan Potongan SHU di Koperasi Pelang Sejahtera Kian Terkuak

Ketapang, Detik Reportase.com Kalbar – Polemik di tubuh Koperasi Pelang Sejahtera, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, semakin memanas. Setelah sebelumnya mencuat dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang, kini penyelidikan resmi dari kepolisian mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah masuk tahap pendalaman.

Hal itu diperkuat melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Ketapang tertanggal 20 April 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP masih terus diproses.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk pada 2 Desember 2025. Sejak saat itu, aparat Satreskrim Polres Ketapang telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan serangkaian klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terlibat.

Namun, lambannya penanganan perkara ini mulai menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai proses hukum berjalan terlalu lama, mengingat sejak laporan resmi diajukan hingga kini telah berlangsung selama 4 bulan 24 hari tanpa adanya peningkatan status perkara yang signifikan.

Tidak hanya pengurus koperasi, penyidik juga telah memanggil anggota koperasi, manajemen Koperasi Pelang Sejahtera, hingga pihak terkait dari mitra perusahaan, yakni PT Limpah Sejahtera. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tidak semua pihak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Di sisi lain, polemik pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun buku 2025 semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan. Data yang beredar menunjukkan total surplus mencapai Rp15,8 miliar, dengan alokasi 80 persen untuk anggota. Namun, potongan administrasi sebesar Rp60.738 per anggota—yang tidak pernah dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)—menjadi sorotan utama.

Lebih jauh, sejumlah anggota menduga potongan tersebut bukan sekadar biaya administrasi, melainkan bagian dari praktik pungutan liar yang terstruktur. Apalagi, terdapat tambahan potongan hingga Rp200 ribu bagi anggota yang membeli Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Kalau ini dibiarkan, bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Apalagi sekarang sudah ditangani polisi,” ujar salah satu sumber internal.

Kecurigaan juga mengarah pada kemungkinan manipulasi istilah antara SHU dan Sisa Hasil Kebun (SHK), yang dinilai membingungkan anggota dan berpotensi dimanfaatkan untuk menutupi ketidaksesuaian perhitungan.

Sorotan lain turut mengarah pada posisi Sekretaris Koperasi yang dijabat oleh Iskandi. Ia diketahui juga berstatus sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan serta efektivitas pengawasan internal koperasi.

Dengan jumlah anggota mencapai lebih dari 1.400 orang, potensi akumulasi dana dari berbagai potongan tersebut dinilai sangat signifikan. Desakan audit menyeluruh—baik internal maupun independen—pun semakin menguat.

Sementara itu, dalam surat resminya, Polres Ketapang menyatakan akan terus melakukan klarifikasi lanjutan guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi. Penyidik juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan tambahan.

Situasi ini menempatkan Koperasi Pelang Sejahtera dalam tekanan besar. Selain menghadapi proses hukum, kepercayaan anggota terhadap pengurus kian merosot.

Hingga berita ini diperbarui, pihak pengurus maupun pengawas koperasi masih belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru semakin memperkuat tanda tanya di tengah anggota yang menuntut transparansi dan keadilan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola koperasi di sektor perkebunan, khususnya yang bermitra dengan korporasi besar. Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi merugikan ratusan bahkan ribuan anggota dalam jangka panjang.

**Part 15**
Bersambung…

Tim/Red
Detik Reportase com kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250