Pengangkatan ASN Aktif Sebagai Penasehat Tuai Polemik
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat mengangkat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai penasehat organisasi menuai polemik di tengah publik.
ASN tersebut diketahui bernama Abdul Razak (AR), yang hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang.
Tidak hanya ditetapkan sebagai penasehat, Abdul Razak juga disebut telah diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai anggota GWI. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat status yang bersangkutan sebagai pejabat struktural aktif di lingkungan pemerintahan daerah.
Penerbitan KTA di Tengah Sorotan Publik
Polemik semakin menguat karena penerbitan KTA GWI tersebut terjadi di tengah sorotan publik terhadap Abdul Razak. Sebelumnya, nama yang bersangkutan sempat mencuat dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan paket proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski hingga kini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait dugaan tersebut, penerbitan KTA organisasi profesi pers kepada ASN aktif tetap dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah mempertimbangkan aspek etika, independensi pers, serta potensi konflik kepentingan yang dapat timbul apabila seorang pejabat publik aktif menjadi bagian dari organisasi kewartawanan.
Pertanyaan Soal Regulasi Internal GWI
Situasi ini memicu pertanyaan luas mengenai mekanisme dan regulasi internal GWI, khususnya terkait apakah ASN aktif yang menduduki jabatan struktural diperbolehkan menjadi anggota, pengurus, atau bahkan penasehat organisasi wartawan.
Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran bahwa organisasi profesi pers dapat dipersepsikan sebagai sarana untuk mencari legitimasi sosial atau perlindungan moral di tengah sorotan pemberitaan dan persoalan hukum.
Sejumlah pengamat pers menilai bahwa organisasi kewartawanan seharusnya menjaga jarak yang jelas dengan kekuasaan eksekutif, guna memastikan independensi, objektivitas, dan kredibilitas pers tetap terjaga.
Ketua Umum GWI Belum Berikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua Umum GWI, Andera, sejak 30 November 2025 hingga berita ini diturunkan. Namun demikian, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi terkait polemik pengangkatan Abdul Razak sebagai penasehat maupun penerbitan KTA GWI.
Ketiadaan klarifikasi dari pucuk pimpinan organisasi semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan tata kelola internal GWI sebagai organisasi profesi.
Selain Ketua Umum, sorotan juga mengarah kepada Ketua DPD GWI Kalimantan Barat, Alfian, yang dinilai memiliki peran strategis dalam kebijakan dan keputusan di tingkat daerah, termasuk dalam proses pengangkatan dan penerbitan KTA tersebut.
Integritas Organisasi Pers Jadi Taruhan
Polemik ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut integritas organisasi profesi pers, independensi wartawan, serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks, transparansi dan konsistensi organisasi profesi dalam menegakkan aturan internal dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Organisasi wartawan diharapkan tidak hanya menjadi wadah berhimpun, tetapi juga menjadi penjaga nilai-nilai profesionalisme, etika, dan independensi jurnalistik.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan etika jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Abdul Razak (AR), Ketua Umum GWI Andera, Ketua DPD GWI Kalbar Alfian, maupun pihak-pihak terkait lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik serta mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
✍️ Tim | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Fakta Pers, Etika Dijaga, Publik Dilindungi





