BeritaSumatra Selatan

Pemkot Lubuk Linggau Kandangkan 40 Truk Batu Bara Asal Jambi, Larangan Jalan Umum Ditegakkan, Efektifkah Lindungi Warga?

524
×

Pemkot Lubuk Linggau Kandangkan 40 Truk Batu Bara Asal Jambi, Larangan Jalan Umum Ditegakkan, Efektifkah Lindungi Warga?

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan mengandangkan truk angkutan batu bara di Kota Lubuk Linggau
Fhoto : Tim terpadu Pemkot Lubuk Linggau menindak dan mengandangkan puluhan truk batu bara yang melanggar larangan melintas di jalan umum.

Instruksi Gubernur Sumsel Mulai Diterapkan di Lapangan

LUBUK LINGGAU, DETIKREPORTASE.COM — Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, mulai menegakkan larangan keras terhadap operasional angkutan batu bara yang melintas di jalan umum. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/Instruksi/Dishub/2025 yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus sejak 1 Januari 2026 dan melarang penggunaan jalan umum.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Lubuk Linggau dengan membentuk tim terpadu lintas instansi guna melakukan penindakan di lapangan. Hasilnya, sebanyak 40 unit truk angkutan batu bara asal Provinsi Jambi yang menuju Bengkulu terjaring razia karena masih nekat melintasi jalan umum di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau.

 

Tim Terpadu Gabungan Kandangkan Puluhan Truk Batu Bara

Penindakan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Polres Lubuk Linggau, Kodim 0406/Lubuk Linggau, Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa satu unit truk diamankan pada Rabu malam, 7 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Sementara 39 unit lainnya diamankan saat melintas di kawasan Terminal Petanang Lubuk Linggau pada Kamis dini hari, 8 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

“Total ada 40 unit truk pengangkut batu bara yang kami amankan. Seluruhnya berasal dari Jambi dan masih menggunakan jalan umum,” ujar Hendra Gunawan kepada media, Kamis (8/1/2026).

 

Penahanan Sementara dan Pemanggilan Pemilik Truk

Hendra Gunawan yang akrab disapa Aan menegaskan, seluruh truk tersebut saat ini dilakukan penahanan sementara. Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan memanggil pihak perusahaan transportasi maupun pemilik truk untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.

“Kami akan meminta komitmen tertulis bahwa truk batu bara ini tidak akan lagi melintas di jalan umum Kota Lubuk Linggau. Ini bentuk peringatan keras agar aturan benar-benar dipatuhi,” tegas Aan.

Ia juga menambahkan, kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Selama ini, aktivitas truk batu bara di jalan umum kerap dikeluhkan warga karena menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan, debu, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

 

Pengawasan Diperketat, Posko Dijaga 24 Jam

Pemkot Lubuk Linggau memastikan pengawasan tidak berhenti pada penindakan awal. Pengawasan akan dilakukan secara rutin setiap hari dan setiap jam, terutama di wilayah Lubuk Linggau Utara yang menjadi pintu masuk utama truk angkutan batu bara dari Provinsi Jambi.

“Kami akan menempatkan petugas gabungan dari Pemkot, Polres, Kodim, hingga POM TNI. Posko pengawasan akan disiapkan agar tidak ada lagi truk batu bara yang lolos menggunakan jalan umum,” jelas Aan.

Langkah tegas ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak warga berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan hanya bersifat sementara. Publik menilai, keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan menjadi kunci utama dalam melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur kota.

Pemkot Lubuk Linggau menegaskan bahwa larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas, menjaga keselamatan warga, serta menegakkan wibawa pemerintah daerah. Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan ketegasan sanksi terhadap pelanggar.

✍️ Hery | detikreportase.com | Lubuk Linggau – Sumatera Selatan

DETIKREPORTASE.COM : Aturan Tegas, Jalan Aman, Kepentingan Rakyat Diutamakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250