Penggunaan anggaran HOK hingga ketiadaan agregat dasar memicu desakan evaluasi dari Inspektorat Cilacap.
CILACAP — DETIKREPORTASE.COM | Pembangunan fisik jalan desa di Desa Kamulyan, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, mendadak jadi sorotan publik. Proyek bernilai anggaran Rp331.110.000 dari APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026 ini menuai tanda tanya terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan teknis dan alokasi anggaran tenaga kerja di lapangan, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan dokumen kegiatan, dana tersebut dialokasikan untuk pengerjaan peningkatan beton di dua titik, yakni Jalan Demak 1 Kebogoran sepanjang 379 meter dan Jalan Empuh Mulyadadi sepanjang 230 meter.
Soroti Anggaran HOK dan Iuran Gotong Royong
Gelombang sorotan utamanya mencuat pada pengerjaan di Dusun Mulyadadi (wilayah RT 05/RW 01 dan RT 06/RW 01). Menurut keterangan Ketua RT 05/RW 01, hanya lima pekerja utama yang dibayar sebesar Rp100.000 per hari, sementara sebagian pengerjaan justru dibebankan kepada warga melalui sistem gotong royong.
Anehnya lagi, warga yang absen dalam kegiatan gotong royong dikabarkan dikenai denda iuran sebesar Rp50.000 per Kepala Keluarga (KK). Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran Hari Orang Kerja (HOK) yang seharusnya sudah teralokasikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Pengecoran Diduga Tanpa Pondasi Agregat
Tak hanya soal transparansi HOK, pelaksanaan teknis pengecoran pun tak luput dari kritik. Tim pemantau di lapangan menduga cor beton dituangkan secara langsung di atas permukaan tanah tanpa diberi lapisan pondasi agregat yang memadai.
Pola pengerjaan semacam ini dikhawatirkan akan memicu kerusakan dini dan menurunkan usia pakai konstruksi beton.
“Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berinisial W maupun jajaran Pemerintah Desa Kamulyan belum memberikan konfirmasi resmi meski telah disambangi ke kantor desa.”
Desak Pembuktian dan Klarifikasi Inspektorat
Warga dan aktivis lokal mendesak instansi teknis terkait, khususnya Dinas PUPR serta Inspektorat Kabupaten Cilacap, untuk segera turun melakukan audit lapangan secara menyeluruh. Pengawasan ketat diperlukan agar penggunaan anggaran APBD benar-benar tepat sasaran serta menghasilkan infrastruktur publik yang berkualitas tinggi.
Menjaga Transparansi Proyek Pembangunan Desa
Pengawasan terhadap proyek pembangunan infrastruktur desa merupakan hak konstitusional masyarakat demi menjamin transparansi serta akuntabilitas keuangan negara. Pelaksanaan pekerjaan yang mengabaikan spesifikasi teknis dan menyimpangkan alokasi HOK tidak hanya merugikan keuangan publik, tetapi juga mencederai semangat gotong royong warga. Tindakan cepat dari Inspektorat serta Dinas PUPR Cilacap sangat dinantikan untuk mengusit tuntas dugaan kejanggalan ini demi menghadirkan asas keadilan dan kualitas pembangunan yang tahan lama di Desa Kamulyan.
✍ Reportase : Wanty | Editor : Redaksi | Cilacap – Jawa Tengah.
DETIKREPORTASE.COM — Transparansi Anggaran Desa, Wujudkan Pembangunan Berkualitas Tanpa Beban Rakyat.





