Unggahan Media Sosial Picu Kegaduhan Publik di Ketapang
KETAPANG, KALBAR – DETİKREPORTASE.COM| Unggahan status WhatsApp mantan Kabid Perkim LH Ketapang, Abdul Razak, yang menyebut nama Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga Ketua DPRD, menimbulkan kegaduhan publik. Pernyataan yang disebarkan melalui media elektronik tanpa bukti hukum ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), sekaligus melanggar aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Unggahan tersebut menyertakan narasi dugaan pengaturan proyek dan alokasi anggaran, namun tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi maupun laporan resmi ke aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan risiko hukum bagi pembuat pernyataan, terutama jika publik menganggap tuduhan itu benar tanpa proses hukum yang sah.
Bagi pembaca yang ingin memahami posisi hukum dan tanggung jawab pidana terkait penghinaan dan tuduhan palsu.
Silakan merujuk ke KUHP Baru:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Risiko Pidana Pencemaran Nama Baik dan ITE
Pakar hukum menilai, jika tuduhan yang menyebut nama dan jabatan pejabat publik tidak dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka berpotensi melanggar Pasal 433 dan Pasal 434 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal 433 mengatur penghinaan terhadap kehormatan atau nama baik, dengan ancaman hukuman 9 bulan hingga 1 tahun 6 bulan, sedangkan Pasal 434 mengatur tuduhan palsu, dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara.
Selain aspek pidana umum, karena pernyataan disebarkan melalui media elektronik dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik, hal ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), terutama jika dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang tanpa dasar hukum yang sah.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa hukum. Setiap tuduhan yang menyebut nama dan jabatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar salah satu praktisi hukum yang dihubungi Selasa (10/02/2026).
Beban Pembuktian Ada pada Pembuat Pernyataan
Dalam konteks hukum, beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak yang membuat tuduhan. Jika Abdul Razak mengklaim memiliki “data lengkap”, jalur yang tepat adalah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan menyebarkannya melalui media sosial.
Apabila laporan resmi disertai bukti yang sah, pernyataan dapat dilindungi sebagai bagian dari kepentingan publik dan pengungkapan dugaan tindak pidana. Namun jika tidak, maka unggahan tersebut berpotensi dinilai sebagai fitnah yang merugikan pihak lain.
Dalam konteks hukum dan pengawasan publik, pemanfaatan teknologi dan AI di sektor pemerintahan menjadi relevan untuk transparansi dan akuntabilitas.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini:
https://detikreportase.com/gemini-ai-mengubah-dunia-kerja-di-jakarta-ancaman-atau-peluang-bagi-pekerja-indonesia/
Potensi Pelanggaran Disiplin ASN
Selain aspek pidana, tindakan Abdul Razak juga berpotensi melanggar kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai ASN aktif, ia terikat pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang penyebaran informasi yang belum diverifikasi dan dapat merusak citra pemerintah atau menimbulkan keresahan masyarakat.
Unggahan yang menyebut pimpinan daerah dan lembaga legislatif tanpa mekanisme resmi bisa menjadi dasar pemeriksaan internal oleh Inspektorat atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kasus ini juga relevan dengan pola nasional penyalahgunaan informasi atau praktik korupsi yang memerlukan ketegasan hukum, mirip dengan kasus skandal pupuk subsidi di Pelalawan, Riau.
Simak artikelnya berikut ini :
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Dorongan Proses Hukum untuk Kepastian
Sejumlah kalangan menilai, isu ini harus diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menjadi polemik liar yang merusak kepercayaan publik. Aparat penegak hukum didorong untuk memanggil pihak terkait guna mengklarifikasi kebenaran data yang diklaim dimiliki Abdul Razak.
Jika data tersebut valid dan memenuhi unsur hukum, kasus ini dapat berlanjut sebagai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi APBD. Namun jika tidak terbukti, proses hukum terhadap pembuat pernyataan menjadi penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kepastian hukum serta stabilitas pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi di kepolisian maupun kejaksaan terkait tudingan yang disampaikan melalui unggahan tersebut.
Kepastian Hukum dan Harapan Nasional
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus sejalan dengan kepastian hukum dan disiplin aparatur negara. Tuduhan terhadap pejabat publik yang tidak dapat dibuktikan bukan hanya berpotensi merugikan individu, tetapi juga mengganggu stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik.
Ke depan, seluruh pejabat dan ASN diharapkan mengutamakan mekanisme resmi, verifikasi fakta, dan jalur hukum, sehingga penyampaian informasi dapat memberi manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan risiko hukum. Kepatuhan terhadap hukum nasional dan disiplin aparatur menjadi fondasi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya di seluruh Indonesia.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalbar
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kepastian Hukum dan Disiplin ASN





