Uncategorized

Nyambi Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara

×

Nyambi Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

​Tersangka berinisial AA, 55, warga Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, tak berkutik saat petugas menyergapnya pada Rabu (29/4) sekira pukul 00:43 WIB dini hari.

​Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui keterangan resminya kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas mencurigakan dan penyimpanan narkoba di lokasi tersebut.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar AKBP Doly Nelson.

​Barang Bukti Lengkap

​Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam bisnis haram tersebut. Barang bukti yang disita antara lain paket narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat bruto lebih dari 2 gram.

​Selain itu, petugas juga mengamankan alat pendukung berupa timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan sabu.

​”Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia juga mengakui perannya sebagai penjual,” tegas Kapolres.

​Terancam Penjara

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dari mana tersangka memperoleh pasokan barang haram tersebut.

​Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Kapolres Batu Bara kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Sumber : Kasatnarkoba Polres Batu Bara

Editor  : Red/Boys-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250