Laporan Dugaan Kerusakan DAS Resmi Diajukan ke Polda Riau
PEKANBARU|DETIKREPORTASE.COM – Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) resmi melaporkan dugaan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lingkungan hidup yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (21/05/2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 13/PP-YPPLHI/Lap/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada Dirkrimsus Polda Riau di Pekanbaru.
Dalam laporan itu, YPPLHI menyoroti dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu aliran sungai alam serta merusak fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) di area perkebunan PT Bratasena Plantation.
Dugaan Gangguan Aliran Sungai dan Ekosistem
Ketua YPPLHI, Suswanto, S.Sos, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan serta informasi yang diterima dari masyarakat sekitar lokasi.
Menurutnya, terdapat indikasi perubahan kondisi aliran sungai alami yang diduga berdampak pada keseimbangan ekosistem serta fungsi hidrologi kawasan tersebut.
“Sebagai lembaga pengawasan lingkungan hidup, kami berkewajiban menyampaikan dugaan apabila ditemukan potensi pelanggaran yang merusak lingkungan,” ujar Suswanto.
Keterangan Suswanto Saat Ditemui Awak Media
Saat ditemui awak media detikreportase.com, Suswanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan ke Polda Riau.
Ia menyatakan bahwa YPPLHI tidak hanya berhenti pada tahap pelaporan, tetapi juga akan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut di tingkat penyidik.
“Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini dan menjalin komunikasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Kami berharap prosesnya berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Suswanto kepada detikreportase.com.
Ia menambahkan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai vital bagi masyarakat sekitar.
Dasar Hukum Lingkungan dan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang
YPPLHI dalam laporannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang mengatur fungsi sempadan sungai sebagai kawasan penyangga ekosistem.
👉 Dalam konteks hukum nasional dan perubahan regulasi pidana di Indonesia,
publik dapat memahami lebih lanjut di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Selain itu, laporan juga menyinggung dugaan pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penataan Ruang dan perubahan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Desakan Penegakan Hukum dan Pengawasan Lapangan
YPPLHI meminta agar Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Suswanto juga menegaskan pihaknya siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengawasan lingkungan hidup di Riau.
👉 Dalam konteks pola penegakan hukum dan dugaan penyimpangan kewenangan di berbagai daerah,
publik dapat merujuk pada konteks berikut:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
YPPLHI Akan Pantau Proses Penanganan Laporan
Suswanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan melakukan komunikasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Ia menegaskan bahwa YPPLHI tetap berkomitmen mengawal isu lingkungan hidup, khususnya dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan perkebunan.
👉 Dalam konteks ketahanan pangan dan dampak tata kelola sumber daya alam,
publik dapat melihat referensi berikut:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Proses Klarifikasi Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Bratasena Plantation terkait dugaan yang disampaikan YPPLHI.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia.
✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Pekanbaru – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Lingkungan Hidup dan Keadilan Ekologis Indonesia





