BeritaJawa Tengah

Nasional | 214 Motor Hangus di Area Parkir PT Arami Jaya: Siapa Bertanggung Jawab atas Kerugian Ratusan Karyawan?

×

Nasional | 214 Motor Hangus di Area Parkir PT Arami Jaya: Siapa Bertanggung Jawab atas Kerugian Ratusan Karyawan?

Sebarkan artikel ini
214 motor karyawan hangus terbakar di area parkir PT Arami Jaya Purworejo korban menunggu kepastian ganti rugi
Ratusan sepeda motor milik karyawan PT Arami Jaya yang terbakar di area parkir perusahaan masih menunggu kepastian penyelesaian dan kompensasi.

Tiga Pekan Pascakebakaran, Korban Masih Menunggu Kepastian

PURWOREJO|DETIKREPORTASE.COM – Hampir tiga pekan berlalu sejak kebakaran hebat melanda area parkir karyawan PT Arami Jaya di Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 14 Mei 2026. Namun hingga awal Juni, ratusan pekerja yang menjadi korban masih menunggu kejelasan terkait penggantian kerugian atas 214 unit sepeda motor yang hangus terbakar.

Peristiwa yang terjadi di area parkir resmi perusahaan di Jalan Daendels, Awu-Awu I, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag tersebut menghanguskan kendaraan milik para pekerja yang saat kejadian sedang menjalankan aktivitas di dalam pabrik.

Salah seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena hingga kini belum ada kepastian mengenai bentuk maupun besaran kompensasi yang akan diberikan.

“Kami berharap ada penggantian yang layak. Motor itu digunakan untuk bekerja dan kebutuhan keluarga sehari-hari. Sampai sekarang belum ada titik terang,” ujarnya kepada awak media.

Menurut keterangan sejumlah karyawan, sedikitnya empat kali pertemuan antara perwakilan pekerja dan pihak perusahaan telah dilakukan. Namun proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan seluruh korban.

 

Karyawan Soroti Fasilitas Keselamatan dan Keamanan Area Parkir

Selain menunggu kepastian ganti rugi, sejumlah pekerja juga mempertanyakan standar keamanan dan keselamatan di area parkir yang menjadi lokasi kebakaran.

Menurut keterangan para korban, area parkir tersebut diduga belum dilengkapi fasilitas pemadam kebakaran yang memadai saat insiden terjadi.

“Setahu kami di area parkir tidak ada alat pemadam kebakaran. Padahal jumlah kendaraan yang parkir sangat banyak setiap hari,” kata salah seorang pekerja.

Persoalan ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan fasilitas parkir serta tanggung jawab pihak pengelola terhadap aset milik pekerja yang berada di lingkungan perusahaan.

Dalam konteks tanggung jawab hukum dan perlindungan hak warga negara, publik dapat memahami perkembangan regulasi nasional melalui artikel berikut.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Pemerintah Desa Minta Penyelesaian yang Adil bagi Korban

Saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026), petugas keamanan PT Arami Jaya, Suherman, mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian. Ketika diminta mempertemukan awak media dengan pihak manajemen yang berwenang memberikan keterangan, ia hanya menjawab singkat.

“Saya tidak berani, Mas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Harjobinangun, Wuryanto, berharap perusahaan segera memberikan penyelesaian yang adil bagi para pekerja terdampak.

Menurutnya, kebakaran tersebut memang merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun. Namun di sisi lain, nasib para pekerja yang kehilangan kendaraan saat menjalankan aktivitas kerja juga perlu mendapat perhatian serius.

“Karyawan merupakan aset penting perusahaan. Karena itu mereka berhak mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang layak,” ujar Wuryanto.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini data korban dan nilai kerugian masih terus diinventarisasi. Pemerintah desa juga berupaya menjembatani komunikasi antara perusahaan dan pekerja agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Berbagai persoalan yang menyangkut akuntabilitas dan tata kelola lembaga maupun korporasi sering menjadi perhatian publik secara nasional.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Nasib 214 Motor Jadi Sorotan, Publik Menunggu Langkah Konkret

Memasuki bulan Juni 2026, para korban mengaku masih berada dalam ketidakpastian. Sebagian harus meminjam kendaraan milik keluarga, sementara lainnya mencari alternatif transportasi agar tetap dapat bekerja.

Bagi para pekerja, kehilangan sepeda motor bukan hanya persoalan aset pribadi, tetapi juga menyangkut alat utama penunjang aktivitas ekonomi keluarga.

Karena itu, mereka berharap perusahaan segera mengambil langkah konkret dan memberikan kepastian mengenai penyelesaian kerugian yang dialami para korban.

Selain perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, stabilitas ekonomi keluarga juga berkaitan erat dengan berbagai kebijakan nasional di sektor pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Arami Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme maupun besaran kompensasi yang akan diberikan kepada para korban.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Arami Jaya maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keadilan bagi Pekerja Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250