BeritaNusa Tenggara Timur

Maumere, Sikka – Bupati Sikka Paparkan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Pendapatan Dirancang Rp1,24 Triliun

522
×

Maumere, Sikka – Bupati Sikka Paparkan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Pendapatan Dirancang Rp1,24 Triliun

Sebarkan artikel ini

Rapat paripurna DPRD bahas agenda strategis daerah

MAUMERE | DETIKREPORTASE.COM — Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH, menyampaikan sambutan resmi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Sikka.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong, Senin (29/12/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa, SE. Agenda rapat meliputi penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026, serta penutupan Masa Sidang I dan pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026.
Dalam sambutannya, Bupati Juventus menyampaikan bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta sinkronisasi bersama DPRD Kabupaten Sikka. Dengan demikian, rancangan tersebut disepakati menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.

Struktur pendapatan daerah dirancang Rp1,24 triliun

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Sikka memaparkan secara rinci struktur anggaran pendapatan daerah. Ia menyebutkan bahwa total pendapatan daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.240.085.000.000.
Pendapatan tersebut terdiri dari tiga komponen utama. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp124.134.620.314. PAD ini bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp41.507.644.427,47, Retribusi Daerah sebesar Rp68.919.328.645,53, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp2.635.916.846, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp11.071.730.395.
Komponen kedua adalah Pendapatan Transfer yang direncanakan sebesar Rp1.099.383.767.086. Pendapatan transfer tersebut terdiri dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.062.607.604.000 dan transfer antar daerah sebesar Rp36.776.163.086. Menurut Bupati Juventus, pendapatan transfer antar daerah tersebut bersumber dari bagi hasil pajak daerah Provinsi NTT.
Komponen ketiga adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah yang dianggarkan sebesar Rp16.566.612.600.

Belanja daerah mencapai Rp1,28 triliun

Selain pendapatan, Bupati Sikka juga menjelaskan rencana belanja daerah Tahun Anggaran 2026 yang dirancang sebesar Rp1.289.463.743.000. Anggaran belanja tersebut disusun untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi yang dianggarkan sebesar Rp1.029.801.878.808,44. Belanja operasi ini mencakup belanja pegawai sebesar Rp683.584.965.150,35, belanja barang dan jasa sebesar Rp296.427.342.855,09, belanja bunga sebesar Rp7.176.001.445, belanja hibah sebesar Rp37.923.569.358, serta belanja bantuan sosial sebesar Rp4.690.000.000.
Selanjutnya, belanja modal dianggarkan sebesar Rp44.943.387.882,81. Belanja modal tersebut meliputi belanja modal tanah sebesar Rp775.000.000, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp8.842.266.228, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp21.667.452.466, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp9.270.652.860, serta belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp4.388.016.328.
Selain itu, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp1.024.758.978,75, yang disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak dan keadaan darurat. Adapun belanja transfer dianggarkan sebesar Rp213.693.717.330, yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp4.950.000.000 dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp208.743.717.330.

Defisit APBD dan komitmen pengelolaan keuangan daerah

Berdasarkan perhitungan pendapatan dan belanja daerah tersebut, Bupati Sikka menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp49.378.743.000. Defisit ini akan dikelola secara terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan fiskal daerah.
Bupati Juventus menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD Kabupaten Sikka dalam pembahasan dan penyelarasan kebijakan anggaran daerah.
Rapat Paripurna XII tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sikka, Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka, serta tamu undangan lainnya.

✍️ Yuven Fernandez | detikreportase.com | Maumere – Nusa Tenggara Timur
DETIKREPORTASE.COM : APBD Daerah, Transparansi Anggaran, Pembangunan Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250