Deli Serdang I detikreportase.-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial B, yang disebut merupakan istri seorang anggota DPRD berinisial M, kembali tidak menghadiri pemeriksaan kedua di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang pada
Jumat (16/10/2026). Ketidakhadiran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan serta tindak lanjut yang akan dilakukan pihak kepegawaian.
Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada BKPSDM Deli Serdang melalui pesan WhatsApp untuk memastikan informasi ketidakhadiran tersebut. Pihak BKPSDM membenarkan bahwa P3K berinisial B tidak hadir dalam panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan.
Konfirmasi lanjutan disampaikan untuk mengetahui langkah yang akan diambil BKPSDM terhadap ketidakhadiran berulang tersebut, termasuk kemungkinan penerapan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Persoalan ini menjadi perhatian karena setiap P3K memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan jam kerja, menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta memenuhi panggilan kedinasan sesuai prosedur. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada penegakan disiplin kepegawaian apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Meski demikian, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada P3K berinisial B harus mengacu pada hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi berat, termasuk pemberhentian, tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan ketidakhadiran dalam pemeriksaan tanpa mempertimbangkan fakta dan prosedur yang berlaku.
Sebagai P3K dituntut menjaga profesionalitas, integritas, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Gaji dan tunjangan yang diterima bersumber dari anggaran negara sehingga harus sejalan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kedisiplinan P3K merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik. BKPSDM Deli Serdang diharapkan menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai aturan, sekaligus memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang akan ditempuh.(admin2)





