RIAU

Makam Leluhur di Tengah Kebun Sawit Jadi Sorotan, Warga Siak Minta Penyelesaian Tuntas

×

Makam Leluhur di Tengah Kebun Sawit Jadi Sorotan, Warga Siak Minta Penyelesaian Tuntas

Sebarkan artikel ini
Bentangan kebun kelapa sawit di wilayah Kabupaten Siak, Riau.
Areal perkebunan sawit di Siak yang menjadi pusat sengketa antara klaim tanah leluhur warga dan hak pengelolaan perusahaan.

Belasan Tahun Menanti Titik Terang, Warga Siak Desak PTPN IV Regional III dan Pemerintah Tuntaskan Sengketa Tanah Leluhur

SIAK — DETIKREPORTASE.COM | Benturan antara hak korporasi perkebunan dan ruang hidup masyarakat adat kembali mencuat di Kabupaten Siak, Riau. Warga dari Desa Lubuk Dalam dan Desa Pangkalan Pisang menyuarakan kembali tuntutan agraria yang telah diperjuangkan selama belasan tahun—sebuah polemik panjang yang diwariskan sejak era pengelolaan PTPN V hingga kini beralih di bawah kendali PTPN IV Regional III.

​Bagi warga, pergantian nomenklatur dan restrukturisasi struktural di tubuh BUMN perkebunan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengubur persoalan masa lalu. Mereka menuntut kehadiran negara dan perusahaan untuk membuka lembaran penyelesaian yang konkrit, menyeluruh, dan berkeadilan.

​Transformasi Korporasi: Dari PTPN V Menuju PTPN IV Regional III

​Dalam ingatan kolektif dan riwayat perjuangan masyarakat, sengketa lahan ini bermula ketika kawasan perkebunan tersebut dikelola oleh PTPN V. Sebutan tersebut hingga kini masih melekat kuat dalam narasi keseharian warga saat merunut akar permasalahan.

​Namun, seiring dengan restrukturisasi korporasi di lingkungan perkebunan negara, operasional Kebun Lubuk Dalam saat ini telah berada di bawah manajerial PTPN IV Regional III. Penegasan transisi kelembagaan ini penting dipahami publik agar arah advokasi kebijakan tepat sasaran, tanpa melupakan fakta historis bahwa akar konflik agraria ini telah berakar sejak bertahun-tahun lamanya.

​Dibawa ke Meja DPRD Siak: Menguji Batas HGU dan Klaim Ulayat

​Ikhtiar mencari keadilan ini sempat bergulir ke lembaga legislatif. Pada 21 Juli 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Siak memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, manajemen PTPN IV Regional III, pemerintah kecamatan, para penghulu kampung, kelompok tani, hingga tim kuasa hukum masyarakat.

​Fokus utama pembahasan berkisar pada pencocokan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan bidang-bidang tanah yang diklaim warga sebagai tanah ulayat dan warisan leluhur. Koordinator lapangan masyarakat, Samsi Mancar, menegaskan bahwa perjuangan warga murni didasari oleh hak asasi kepemilikan turun-temurun.

​“Kami hanya minta hak kami sebagai anak kemenakan. Bahkan sawit yang ditanami berada di luar HGU perusahaan,” ujar Samsi.

​Kendati demikian, klaim adanya aktivitas tanam di luar batas HGU resmi tersebut tentu masih memerlukan verifikasi teknis, audit spasial independen, serta pencocokan dokumen hukum secara transparan oleh instansi berwenang.

​Jeritan Warga: Makam Leluhur Tergerus Ekspansi Sawit

​Dimensi paling emosional dalam konflik ini bukan sekadar persoalan ekonomi atau batas administrasi pertanahan, melainkan menyangkut jejak historis dan kultural masyarakat. Warga menyoroti keberadaan situs pemakaman para leluhur yang dilaporkan berada di dalam kawasan konsesi perkebunan sawit.

​Bagi masyarakat tempatan, tanah adalah ruang silsilah dan memori kolektif. Samsi menyuarakan kepedihan mendalam atas nasib kuburan-kuburan tua yang terdampak oleh perluasan kebun korporasi.

​“Banyak kuburan leluhur yang tergusur karena sawit perusahaan,” katanya.

​Pernyataan ini menuntut adanya investigasi lapangan yang objektif—melibatkan ahli waris, pemerintah desa, dan lembaga adat—untuk memvalidasi keberadaan situs-situs tersebut demi memulihkan martabat dan hak ziarah keluarga.

​Menuntut Solusi Nyata: Bukan Sekadar Rapat Administratif

​Masyarakat Desa Lubuk Dalam dan Pangkalan Pisang berharap agar penyelesaian atas konflik yang telah berlangsung belasan tahun ini tidak kembali berhenti pada tataran rapat koordinasi seremonial, pengukuran batas di atas kertas, atau janji-janji birokratis tanpa eksekusi.

​Warga mendesak agar seluruh tuntutan diselesaikan secara komprehensif, mencakup:

Audit Transparan HGU: Pembukaan peta konsesi secara terbuka untuk memastikan kepatuhan korporasi terhadap batas izin yang sah.

Penyelesaian Hak Lahan: Ruang dialog yang adil untuk mengakomodasi klaim tanah leluhur masyarakat.

Proteksi Situs Leluhur: Pemetaan, perlindungan, dan pemulihan akses bagi warga terhadap makam-makam leluhur di areal perkebunan.

​Peralihan kepengurusan dari PTPN V ke PTPN IV Regional III diharapkan menjadi momentum emas bagi para pemangku kebijakan untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial.

​“Ke mana kami mencari keadilan di kampung kami sendiri?” keluh Samsi, menyuarakan jeritan nurani warganya.

​Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah, ATR/BPN, DPRD, dan manajemen perusahaan untuk membuka data secara transparan, menegakkan hukum secara objektif, dan menghadirkan kedamaian yang telah lama dirindukan oleh masyarakat Siak.

​✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Siak – Riau

DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Tanah Leluhur, Mendorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Tuntas dan Adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250